Mendapat Perlawanan Dari GRIB Jaya Jatim Dan MAKI Jatim, PN Surabaya Tunda Eksekusi

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Rencana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap obyek rumah di Jl Dr Soetomo no 55, kamis (27/02/2025)  terpaksa harus ditunda , karena mendapat penolakan dan penghadangan dari masa GRIB Jaya, MAKI dan beberapa elemen masyarakat.

Mulai pukul 9.00 masa sudah berkumpul dan melakukan orasi penolakan, hingga pukul 10.00 masa dari GRIB Jaya, MAKI serta beberapa ormas, elemen masyarakat terus berdatang bentuk solidaritas menolak putusan PN yang di nilai produk dari ‘tangan tangan setan’ dan cacat hukum.

Sekitar pukul 10.00 ketika perwakilan dari PN dan Kuasa Hukum dari penggugat datang, untuk masuk ke obyek yang disengketakan serta membacakan surat eksekusi, hasil keputusan dari Majelis Hakim PN Surabaya. Namun ratusan masa menghadang dan tidak memperbolehkan keduanya masuk di dalam rumah,  sehingga surat eksekusi tersebut dibacakan diluar.

Ditempat yang sama, David Andreasmito Pembina GRIB Jatim mengatakan bahwa GRIB Jaya Jatim, akan selalu melawan dan menghadang upaya eksekusi yang akan dilakukan PN.

Bacaan Lainnya

“Tidak cukup untuk ditunda, namun PN harus membatalkan eksekusi ini. Dan GRIB Jaya Jatim akan mengerahkan segala upaya dan masa agar eksekusi ini batal. Masa yang datang saat ini hanya 10 persen dan anggota GRIB Jaya di Jatim,” ujar David dalam orasinya.

“Ini jelas sekali akal akalan, bagaimana mana tidak penggugat sebelumnya dinyatakan kalah. Dan SHGB nya sama pengadilan sudah dikatakan palsu, kenapa pengadilan memenangkan penggugat, kalau tidak ada campur ‘tangan setan’ maka tidak ada hasil keputusan yang aneh ini,” tambahnya dalam sesi wawancara dengan wartawan.

Sedang kan Heru koordinator MAKI Jatim, mengatakan kalau MAKI juga akan terus mengawal kasus ini. Dan akan mengambil langkah langkah agar eksekusi bisa dibatalkan.

“Kalau hanya di tunda itu akal akal an dari PN Surabaya serta Penggugat, dan seterusnya pemilik sah tetap kalah di mata Pengadilan yang ludrukan ini,” ujar Heru pada wartawan.

“MAKI Jatim sementara akan berkirim surat kepada komna HAM, bahkan kalau perlu kepada Presiden Prabowo. Sehingga tak ada lagi mafia mafia tanah di negara ini,” tambahnya.(Why)

Pos terkait