Komplotan Begal Asal Pasuruan Ditangkap, Tiga Remaja Terancam 12 Tahun Penjara

banner 468x60

 

Di unggah Foto tiga pelaku begal asal Pasuruan 03/10/24 by wati

Gantaranews.id Pasuruan – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap tiga remaja yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Tiga tersangka, yaitu MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat setempat.03/10/24

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak ragu untuk menggunakan senjata tajam dalam aksinya.

Bacaan Lainnya

Mereka membawa parang dan celurit untuk melukai korban jika melawan,” ujarnya.

Para pelaku diketahui beroperasi di lokasi-lokasi sepi, khususnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan.

Mereka sering kali menunggu target yang melintas di jalan yang dikelilingi ladang tebu. Saat menemukan kesempatan, mereka akan mengacungkan senjata tajam dan meneriaki korban, menyebabkan kepanikan yang membuat korban jatuh dan mudah dirampas motornya

.Dalam penyelidikan, ketiga tersangka mengaku bahwa ini adalah aksi pertama mereka. Namun, penyidik Polda Jatim menemukan bahwa satu pelaku lain yang masih buron diduga terlibat dalam komplotan serupa yang aktif di daerah lain.

Kami masih memburu satu pelaku DPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi kejahatan ini,” kata AKBP Jumhur.

Setelah penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, jaket, dan sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.

Ketiga remaja ini kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Wati)

Pos terkait