Kanit Reskrim Sukolilo Irit Komentar Mengenai Uang 170 Juta Dari Pelaku Penggelapan

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Dugaan Polsek Sukolilo, Surabaya melepas 3 pelaku penggelapan mobil dengan imbalan ratusan juta rupiah, telah menjadi topik bahasan yang rame diperbincangkan oleh masyarakat. Mulai dari media online yang memberitakan kasus tersebut, maupun para netizen yang menyikapinya di media sosial.

Ketika wartawan Gantaranews.id mencoba menkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek sukolilo Surabaya, AKP I Made Sutayana melalui pesan WhatsApp, terkait kebenaran berita dugaan Polsek Sukolilo melepas pelaku penggelapan. Sutayayana hanya menjawab singkat.
“Itu tidak benar,” katanya.
Bahkan ketika ditanya lagi apa ada statement tambahan, Sutayana tidak menjawab lagi.

Awal mula munculnya berita miring yang menyangkut Polsek Sukolilo, berawal tertangkapnya FA di Surabaya pada 5 Februari 2025. Dua hari kemudian, pada 7 Februari 2025 AG diamankan. Dari kedua orang yang sudah diamankan, polisi baru menangkap IN di Tuban, Senin 10 Februari 2025.

Ketiganya merupakan pelaku penggelapan mobil rental,  AG, FA serta seorang perempuan berinisial IN, usai menjalani pemeriksaan di penyidik Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Namun, mereka kembali dilepas setelah diminta uang jaminan sebesar Rp 170 juta, guna menghentikan proses hukum.

Bacaan Lainnya

(Mengutip berita dari Suaramerdeka.com), salah satu pelaku IN (perantara yang menjual mobil ke AG)  mengaku kalau dirinya lepas dari jeratan hukum setelah membayar uang jaminan sebesar 170 juta.

“Kami diperbolehkan pulang setelah dimintai uang sebesar Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanit Reskrim, AKP I Made Sutayana,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 15 Maret 2025.

Ia juga menyebutkan, uang itu disebut sebagai ganti rugi kepada korban, dan dirinya akan diberikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan melalui rental.

“Kanit Reskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat surat kendandaraan sesuai dengan perjanjian,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, uang itu disebut sebagai ganti rugi kepada korban, dan dirinya akan diberikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan melalui rental.

“Kanit Reskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat surat kendandaraan sesuai dengan perjanjian,” tambahnya.

Wanita berkulit sawo matang dengan rambut sebahu itu mengaku sudah dua kali mendatangi Polsek Sukolilo untuk meminta Surat kendaraan yang menjadi haknya.

“Saya sudah dua kali datang kesana meminta hak kami tapi tidak dikasihkan. Sementara saya butuh BPKBnya,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut IN permasalahan ini bermula saat korban merentalkan mobil yang kemudian digadaikan oleh konsumennya, hingga terus berpindah tangan sampai ke FA.

FA pun menghubungi AG meminta agar bisa menggadaikan unit tersebut. Karena sudah saling kenal, AG lantas dipertemukan dengan AM (DPO) oleh IN.

“Setelah mobil dilempar ke AM itu kami bertiga baru tahu kalau mobilnya adalah mobil rental,” pungkasnya. (Why)

Pos terkait