Kakanwil HAM Jatim Tekankan Perlindungan HAM bagi Pekerja Rumah Hiburan.

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – 23 Juli 2025, Isu kekerasan dan pelanggaran HAM di Rumah Hiburan Malam ikut dibahas pada Rapat Pemetaan Perda yang diselenggarakan oleh Kanwil HAM Jatim, Rabu (23/7/2025)

Wacana ini muncul dari usulan Johan Avie, Ketua Pusham Surabaya yang menyampaikan tentang lemahnya perlindungan HAM bagi para pekerja rumah hiburan, baik itu karyawan maupun pekerja lepas. Ditambah lagi, perkembangan pendirian rumah hiburan di Kota Surabaya semakin meningkat pesat. Johan menyebut saat ini setidaknya terdapat 168 Rumah Hiburan yang terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. “Itu jumlah 168 rumah hiburan kan yang resmi, lha belum lagi jumlah yang tidak resmi itu masih banyak.” Ujarnya.

Meningkatnya jumlah rumah hiburan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Kanwil HAM Jatim, mengingat selama ini jaminan hak kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja rumah hiburan juga tidak menentu.   Ditambah lagi kasus kasus kekerasan atau eksploitasi sex pada perempuan menjadi momok no 1, yang mana kerap dialami oleh tenaga lepas yang sebagai pemandu lagu.

Kerap kali jika terjadi terhadap LC, perusahaan berlindung kepada bahwa mereka hanya freelance dan bisa pindah ketempat lain jika tidak cocok. Namun upaya perlindungan justru nol, namun mereka dieksploitasi besar besaran demi keuntungan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Di banyak kasus yang kami dampingi, hubungan kerja antara Pengusaha Rumah Hiburan dengan Pekerja nya itu hanya didasarkan pada perjanjian lisan saja, tidak ada kontrak tertulis yang jelas. Gaji mereka juga rata-rata di bawah UMR. Belum lagi kalau ada kasus pekerja yang menjadi korban kekerasan, ini belum jelas sampai sejauh mana kewajiban dari negara dan pengusaha untuk memastikan hak-hak pekerjanya dapat terpenuhi.” Usul Johan di dalam Rapat Internal Kanwil HAM Jatim.

Menanggapi persoalan itu, Toar R.E. Mangaribi, Kakanwil Kementerian HAM Jatim menekankan pentingnya perlindungan HAM bagi Para Pekerja Rumah Hiburan. Ia mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten untuk segera melakukan upaya untuk menyediakan payung hukum yang spesifik terkait perlindungan HAM bagi pekerja rumah hiburan.

“Memang perlu di kota/kabupaten di Jawa Timur untuk segera melakukan upaya khusus terkait pencegahan pelanggaran HAM di rumah hiburan. Terutama bagi para pekerjanya. Kami saat ini sedang coba menyusun formulasi yang pas terkait dengan permasalahan ini. Tentu harus juga melibatkan pemerintah kota, dan instansi-instansi lain.” Tutur Toar R.E. Mangaribi saat ditemui redaksi.(Why)

Pos terkait