Jumlah Ganti Rugi Yang Diterima Korban Dengan Pengakuan Pelaku Yang Menyerahkan 170 Juta Masih Menjadi Misteri

banner 468x60

Muncul di TikTok Korban mengaku masalah sudah selesai di Polsek Sukolilo, dan dia sudah mendapat ganti rugi. Namun dia tidak membenarkan nilai dan narasi yang sudah berkembang

Surabaya, Gantaranews.id – terlanjur  diisukan miring Polsek Sukolilo, Surabaya  yang diduga melepaskan pelaku penggelapan mobil dengan jaminan uang ratusan juta rupiah. Kini memasuki babak baru, dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Diberita sebelumnya, pelaku merasa sudah membayar uang jaminan sebesar 170 juta dan uang tersebut diserahkan kepada Kanit Reskrim, AKP I Made Sutayana. Dengan dalih mengganti kerugian korban, serta pelaku dijanjikan  menerima surat surat mobil yang digelapkan.

Sedangkan, I Made Sutayana ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App hanya menjawab singkat jika tudingan tersebut tidak benar, tanpa menjelaskan apapun.

Bacaan Lainnya

Namun melalui Tik Tok dengan akun @wong_jowo_086, Handoko Wibisono selaku pemilik mobil sekaligus korban, yang berumah di Putro Agung 2 no 39 memberi pengakuan bahwa dirinya telah dibayar seharga mobil yang digelapkan, dan masalah ini sudah selesai di Polsek Sukolilo.

“Masalah ini sudah selesai di Polsek Sukolilo, dan saya sudah mendapat ganti rugi senilai mobil yang digelapkan. Dan apa yang ada di Tik Tok nilai dan narasinya tidak benar,” ujar Handoko lewat Tik Tok dengan akun @wong_ jowo_086.

Tetapi yang jadi pertanyaan dan masih misteri adalah jumlah besaran uang, karena di akun Tik Tok Handoko Wibisono tidak membenarkan nilainya,  meskipun sudah diganti rugi. Sedangkan menurut pengakuan pelaku dirinya menyerahkan sebesar 170 juta, apakah dari uang tersebut masih ada selisih atau memang sudah diberikan semuanya sebagai ganti rugi ?. Semoga Polsek Sukolilo segera memberikan penjelasa, sehingga kasus ini tidak menjadi bola salju penilaian negatif buat institusi Polisi kedepannya. (Why)

Pos terkait