Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal Surabaya Akhirnya Masuk Bui

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (08/05/2025). Ia harus rela memakai baju tahanan dan mendekam di sel penjara Polrestabes Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, Jan Hwa Diana pemilik Sentoso Seal Surabaya resmi ditahan atas kasus pengrusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi, Jumat (09/05/2025) dini hari.

Rina menjelaskan penetapan tersangka Jan Hwa Diana setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memiliki dua alat bukti yang kuat terkait pengrusakan mobil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diketahui, Pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana, kembali berkasus. Setelah dilaporkan oleh mantan karyawan atas dugaan penahan ijazah, ia dan suaminya dilaporkan dugaan kasus pengerusakan mobil.

Laporan itu dilakukan oleh Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.

“Saya hadir disini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).

Jemmy menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

“Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” ucapnya.(Why)

Pos terkait