Jambret dan Geng Pengeroyokan Dibekuk Polisi

banner 468x60

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan foto di unggah media gantaranews.id

Gantaranews.id Surabaya, 4 Maret 2025 – Kepolisian Kota Surabaya berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan jalanan, termasuk penjambret dan kelompok pengeroyokan, dalam operasi keamanan yang digelar menjelang bulan Ramadan.

Sebanyak 24 pelaku ditangkap dalam berbagai kasus kriminal yang meresahkan warga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kami akan bertindak tegas. Masyarakat berhak merasa aman, terutama di bulan Ramadan ini. Para pelaku kriminal tidak akan dibiarkan berkeliaran dan meresahkan warga,” ujar Kapolrestabes.

Puluhan Pelaku Ditangkap, Senjata Tajam Disita

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 24 tersangka, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Mereka terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, termasuk penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang penjambret yang telah beraksi tiga kali. Dalam pengakuannya.

ia mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena faktor ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, polisi juga menangkap sekelompok pemuda yang melakukan pengeroyokan brutal terhadap korban yang tidak bersalah.

Akibat serangan ini, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

✔ 6 celurit

✔ 3 pedang

✔ 1 pisau

✔ 2 balok kayu

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat sesuai kejahatan yang mereka lakukan:

Pelaku penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pelaku kriminal.

Kami ingin memastikan Ramadan berjalan aman dan damai. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah kejahatan terjadi kembali,” tambahnya.

Polisi Perketat Patroli di Titik Rawan Kejahatan

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian meningkatkan patroli di berbagai titik rawan kejahatan, terutama pada malam hari menjelang sahur dan setelah tarawih.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Keamanan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkas Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan keamanan di Surabaya semakin terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan khusyuk.(Gan/bgs)

Pos terkait