Diduga Anggaran Posyandu Integritas Tahun 2023, Telah Digelapkan Pemdes Namtabung.

banner 468x60

Saumlaki,GantaraNews.id

Anggaran Posyandu Integritas Tahun Anggaran 2023 disinyalir, telah masuk kantong Pemerintah Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan penyelenggara pemerintahan desa yakni pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa lain. Terdapat juga Badan Permusyawaratan Desa tetapi bukan merupakan perangkat desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. 

 

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan maka terkait dengan perihal dimaksud yang patut bertanggung jawab ialah Kepala Desa.

 

Hasil investigasi tim Tanimbar Media Center (TMC) yang adalah gabungan dari beberapa media online dan juga hasil konfirmasi dengan beberapa pihak pemdes baik Kepala Desa, dan (Supplier) AL mengalami banyak kenjanggalan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan tidak sesuai data yang telah dikantongi tim TMC.

 ironisnya, Konfirmasi dari salah satu anggota tim lewat via wa dengan kepala desa namun, jawaban kepala desa sangat diragukan dan mengambang seakan menghindar. ada apa gerangan???

 

Penelusuran berlanjut konfirmasi dibagun lagi dengan AL yang adalah Supplier. pernyataan AL bahwa benar dirihnya telah menerima anggaran pembangunan Posyandu Integritas di bulan April 2023 sebesar, Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan ia (AL red-), bergegas untuk membelikan bahan atau material untuk pembangunan dimaksud namun, pada saat itu juga dirihnya ditelfon oleh Sekretaris Desa Namtabung dan Sekdes tersebut menyampaikan bahwa tidak boleh membeli material dulu karena tanah yang mau dibangun Posyandu Integritas itu sedang bermasalah jadi tunggu sampai tanah tersebut aman dulu, terang Sekdes kepada AL.

 

Lanjut AL menjelaskan lagi dengan dahlil-dahlil yang banyak hingga tim tersebut belum terkonfirmasi dengan jelas dari AL bahwa anggaran Pembangunan Posyandu Integritas entah kemana. Apakah di STS-Kan atau diduga sudah digelapkan dan hingga berita ini ditanyang, belum ada jawaban pasti dari semua pihak baik Kepala Desa Namtabung, dan AL Supplier.

 

Olehnya itu, diminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbat Ricy Jauwerissa agat memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menelusiri problem dimaksud dan menindak dengan tegas pihak-pihak yang diduga sudah menggelapkan anggaran tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

(Red-IM TMC).

 

 

Pos terkait