Cemburu Berujung Golok, Amarah Tanpa Akal

banner 468x60

Foto By gantaranews

Gantaranews.id Sidoarjo – 11 Maret 2025 Cemburu memang bisa membutakan akal sehat. Seorang pria di Sidoarjo kehilangan kendali hingga nekat mengayunkan golok ke tubuh seorang wanita, hanya karena terbakar amarah dan prasangka.

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa malam di Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Api Cemburu yang Berubah Menjadi Dendam,Pelaku, Teguh Hadi Joko Santoso (46) alias Daok, diketahui sudah lama menyimpan rasa curiga dan sakit hati.

Bacaan Lainnya

Ia menduga istrinya memiliki hubungan dengan Miftakhul Anam, anak dari korban, Sri Budi Hartini (59).

Merasa tersinggung oleh ucapan Anam dan tidak bisa menahan cemburunya, pelaku akhirnya memutuskan untuk bertindak nekat.

Dengan membawa sebilah golok, ia mendatangi rumah korban, berencana mencari Anam.

Namun, karena tidak menemukannya, amarah pelaku malah dilampiaskan pada ibu Anam, Sri Budi Hartini.

Golok Bicara, Nyawa Melayang

Tanpa banyak kata, golok yang sudah disiapkan lebih dulu diayunkan berkali-kali ke tubuh korban.

Luka parah membuatnya jatuh bersimbah darah. Warga yang mendengar keributan segera berdatangan, menemukan korban dalam kondisi kritis.

Meski sempat dalam keadaan sadar, korban hanya mampu berucap satu nama sebelum akhirnya kehilangan nyawa: “Daok.”

Tak berhenti di situ, pelaku juga melukai dua warga lain, Jafar (28) dan Sofyan Jayadi (50), yang mencoba menghentikan aksinya. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan golok.

Pelaku Ditangkap Warga, Nyaris Tak Selamat

Usai melakukan aksinya, pelaku mencoba kabur, namun amarah warga sudah tak terbendung.

Daok akhirnya berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum polisi datang mengamankan situasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk golok yang digunakan untuk menyerang, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket pelaku.

Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup).

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara).

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (ancaman hingga 7 tahun penjara).

Pelajaran dari Tragedi

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, meminta masyarakat untuk tidak mudah terbakar emosi dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Tragedi ini menjadi bukti bahwa ketika akal sehat dikalahkan oleh amarah, yang tersisa hanyalah kehancuran.

Cemburu yang dibiarkan membara tanpa kendali hanya akan membawa malapetaka.(Gan/Maya)

 

Pos terkait