Surabaya, Gantarane s.id – Seorang anak di Surabaya tega membunuh bapaknya sendiri hanya karena sakit hati disalahkan.
Tersangka adalah seorang pemuda berinisial AUO (22). Sedangkan bapak yang dibunuhnya berinisial MS (65). Keduanya merupakan warga Jalan Pahang, Pabeancantikan,
Surabaya.Tersangka menganiaya bapaknya hingga tewas di lahan kosong tepi Jalan Pattimura, Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (5/4/2025) dinihari lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, awalnya tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan motor sekitar pukul 00.30 WIB.
“Yang bersangkutan sudah memetakan lokasi, berkeliling, membonceng korban. Pada saat di TKP, motor berhenti kemudian tersangka menggunakan tangan kanannya, siku ke belakang kena dahi korban, akhirnya korban jatuh ke belakang mengenai aspal,” terang Aris, Rabu (9/4/2025).
Usai korban tersungkur, tersangka lalu kabur tancap gas sambil membawa tas korban. Tersangka kemudian memarkirkan motornya di sebuah pertokoan wilayah Karangpilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, selang beberapa hari, tersangka diringkus Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
Menurut Aris, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menganiaya bapaknya hingga tewas karena sakit hati. Sepanjang perjalanan, tersangka mengaku selalu disalahkan karena telah menggadaikan mobil korban.
“Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan tersangka terkait mobil yang telah digadaikannya. Puncaknya tersangka tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkutpautkan dengan istri dan mertuanya,” beber Alumni Akpol 2005 itu.
Sementara dokter forensik, dr Mustika menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam dan luar pada jasad korban, terdapat sejumlah luka di bagian kepala, yakni di sisi depan dahi, lalu kepala samping kanan, dan belakang kiri.
“Lalu sampai tulang kepala ada patah tulang kepala belakang dan bagian kepala depan. lalu bahu sampai di tungkai. Kaki kiri luka lecet dan memar yang kerusakannya lapisan kulit,” terang Mustika.
Sedangkan hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal karena lemas kekurangan oksigen. Selain itu korban meninggal juga karena akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.
“Kami temukan tanda mati lemas atau kekurangan oksigen. pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang kepala belakang,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia juga dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, jenazah korban awalnya ditemukan pengurus perumahan setempat saat sedang lari pagi. Waktu itu, korban ditemukan dengan posisi tergeletak di pinggir jalan depan lahan kosong.
Ketika ditemukan, korban memakai celana panjang warna hitam dan atasan warna putih. Korban juga mengenakan jam tangan serta membawa beberapa uang tunai.(Red)
,