Bola Panas Tuntutan 1.5 Tahun Pada DJ Rosella, Kejari Tanjung Perak Berdalih Sesuai Asesmen Dari Kejati Jatim Dan BNN

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Mengenai tuntutan Jaksa yang dianggap ringan hanya 1,5 tahun, terhadap DJ Rosella yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu seberat 4,12 gram Kejari Tanjung Perak melempar bola panas kepada Kejati Jatim dan BNN.

Kamis (17/4/2025), Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
Menjelaskan posisi Kejari Tanjung Perak dalam pusaran kasus DJ Rosella. Hanya sebagai JPU pelaksana  yang semua berkas dan dakwaan tuntutan ditentukan oleh Kejati Jatim.

Mengenai munculnya dakwaan  pasal 127 pada DJ Rosella, dan tuntutan 1,5 tahun. Berbeda dengan teman temannya yang ditanggap juga waktu itu. Iswara menegaskan bahwa, dasarnya sudah ada terpenuhinya alat bukti ya mengarah ke pasal 127.

“Kenapa teman teman melakukan pembuktian ke 127, karena terpenuhinya alat bukti mengarah ke 127. Apalagi didalam keterangan surat Asesmen disebut sebagai korban penyalah gunakan narkoba,” ujar Iswara.

Bacaan Lainnya

“Dan pasal yang ada di berkas Kejati seperti itu, ya jaksa menuntut apa yang ada dalam berkas tersebut,” tambahnya.

Masih Iswara, menjelaskan dari tiap tiap terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, hal itu didasarkan pada hasil asesmen keempat berkas perkara masing masing.

“Dan dari berkas keempat tersangka itu saya tuntut sesuai peran masing masing, yang mana pengedar, perantara, dan korban penyalah gunakan narkotika. Dan sesuai dengan hasil asesmen BNN dan peraturan bersama Kejaksaan, Kepolisian BNN dan kementrian kesehatan,” lanjut Iswara.

“Selain ada asesmen, dalam persidangan terpenuhi alat bukti dari saksi saksi mengarah ke penyalah gunakan narkotika,” tambahnya.

Entah muara kasus DJ Rosella ini berawal dari BNN atau Kejati Jatim, sehingga hanya muncul dakwaan pasal 127. Sedangkan di daerah lain dengan kasus yang sama perihal narkotika bisa menjadi cerita berbeda.

Seperti halnya melansir berita dari Kompas.com dengan judul berita Pesan 0,44 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Penjara (15/3/2022), yang memberitakan dua orang pemuda asal Provinsi Bengkulu karena kedapatan memesan dan hendak mengkonsumsi sabu sabu seberat 0,4 gram tertangkap oleh BNN Provinsi Bengkulu. Lalu dalam persidangan JPU menuntut 5.6 tahun dan hakim memvonis 4.6 tahun.

Dengan melihat perbedaan tersebut munculah paradigma dan pertanyaan pada masyarakat mungkinkah ada permainan yang tersekema dalam kasus yang berhubungan dengan narkotika, entah itu pengedar, perantara, kurir atau pemakai. Atau memang alat bukti yang berbicara. Semoga seluruh aparat hukum negara ini selalu tegak lurus dalam genderang perang melawan narkoba. (Why)

Pos terkait