Saumlaki,GantaraNews.id
Salah satu pemilik lahan di Desa Lermatan Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan kesiapannya untuk mengajukan laporan resmi terkait dugaan pengrusakan tatanaman yang dilakukan oleh PT. TAKA.
Hal ini disampaikan langsung oleh pemilik lahan Yosep Batlayeri kepada tim media ini di salah satu caffe di kota saumlaki pada Jumat, 06/02/2025 pukul 10.00 wit.
Pemilik lahan yang mengalami kerusakan tatanaman pisang akibat aktivitas PT. TAKA siap melakukan pelaporan resmi terhadap perusahaan tersebut, setelah pihak PT. TAKA tidak hanya diduga tidak membayar kompensasi sesuai Peraturan Bupati (Perbub) setempat, namun juga tidak menghiraukan pemasangan sweri adat sebagai tanda penegasan hak mereka.
Keluarga pemilik lahan menyatakan bahwa pihak PT. TAKA telah merusak sebagian besar tatanaman pisang mereka bebrapa waktu lalu, termasuk yang berada dalam masa produksi. Meskipun telah memasang sweri adat sebagai larangan budaya dan penanda klaim hak, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa memperhatikan simbol adat tersebut.
Kita telah melakukan segala upaya damai, mulai dari negosiasi langsung, namun PT. TAKA terus mengabaikannya dan bahkan dinilai apatis. Area yang telah kita tandai. Sekarang kita siap membawa kasus ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan, ujar salah satu perwakilan pemilik lahan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan Perbub Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pembayaran kompensasi untuk rumpun pisang non produksi sebesar Rp75.000 dan rumpun produksi Rp375.000. Namun pemilik lahan menyatakan bahwa perusahaan hanya menawarkan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak memberikan terkait kerusakan yang terjadi.
Sweri bukan sekadar tanda, melainkan perwujudan rasa hormat terhadap hak dan tradisi kita. Tindakan perusahaan ini telah menyakitkan hati kami.
Pemilik lahan mengungkapkan bahwa pelaporan akan diajukan ke Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Dinas yang miliki kewenangan terkait dengan tuduhan pengrusakan harta benda dan pelanggaran.
(Redaksi)


