Mediasi Gugatan 2 Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba 13 KG Sempat Memanas

banner 468x60

 

Surabaya, Gantaranews.id – Mediasi korban salah tangkap, sempat memanas, pasalnya kedua belah pihak bersitegang dan itu terjadi karena di lihat adanya keberpihakan tim mediator Pengadilan Negeri Surabaya, ( 01/6/2025 ) pukul 10.00 pagi

Moh Taufik S.I.Kom SH.MH( Bung Taufik ) kuasa hukum ke 2 korban mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada media karena tim mediator Pengadilan Negeri Surabaya di lihat ada ke berpihak kan kepada tergugat, salah satu anggota majelis yang di tunjuk sebagai mediator dalam penegakkan prinsip – prinsip mediasi tidak di jalankan berdasarkan perintah dari ketua majelis dalam pokok perkara itu

“Mediasi akan di agendakan lagi pada hari Selasa ( 08/07/2025 ) dengan harapan membuat resume tawaran untuk kedua belah pihak, kami ini cinta damai” kata Bung Taufiq

Bacaan Lainnya

“Merasa tidak di baca isi dalam gugatan oleh hakim mediator tim LBH yang mengawal kasus tersebut keberatan
“Sehingga sempat bersitegang dalam proses mediasi tersebut” kata M. Syahid SH (LBH Anshor Jatim)

Gugatan mediasi yang juga turut di hadiri oleh SPASI JATIM, LBH Anshor dan LSM MADAS supaya ikut mengawal berjalannya proses gugatan tersebut

Pelaksanaan gugatan mediasi pemohon yang di tunjukkan terhadap Ka Polri Ka Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, dan Polsek Genteng prosesnya sangat mengecewakan dan jauh dari kata keadilan sehingga menimbulkan rasa ketersinggungan seakan – seakan menganggap pihak dari korban materialistis, keadilan yang semestinya di dapat oleh korban yang merasa kemerdekaannya sudah di rampas akibat menjadi korban salah tangkap
“Khususnya daripada mediator ini lebih berat sebelah yang semestinya ada di poros tengah” kata Didiyanto SH, MKn. ( SPASI JATIM )

” korban sempat di sekap di dalam hotel dan di masukan ke dalam lemari dengan posisi kakinya di lakban,” imbuh Taufik.(Ryd)

Pos terkait