Surabaya, Gantaranews.id – Larangan menggelar acara wisudahan kelulusan, untuk SMA, SMK, SLB di Jawa Timur telah ditetapkan dengan Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang diteken pada 6 Maret 2025. Namun masih ada sekolah yang berusaha melanggar, meskipun diurungkan ujung ujungnya merugikan siswa.
Seperti halnya SMK Negeri 8 Surabaya, Jalan Kamboja no 8, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Awalnya hendak mengadakan acara wisudahan kelulusan, dan untuk acara tersebut tiap anak didik ditarik pungutan kurang lebih Rp 500 ribu.
Menurut sumber yang didapat, acara tersebut akhirnya tidak jadi digelar. Namun yang patut disesali uang pungutan tersebut oleh pihak sekolah tidak dikembalikan utuh sepenuhnya kepada para siswa. Menurut Narasumber yang tidak mau disebut kan namanya, pihak sekolah memotong dan hanya mengembalikan sebagian karena beralasan sudah terlanjur buat DP tempat dan konsumsi.
Perlu diketahui, dari data Kemendikbud.co.id (Sekolah Kita) murid kelas 12, SMKN 8, Surabaya, berjumlah 508 orang. Berarti dari potongan uang pungutan yang katanya buat bayar DP tempat dan Konsumsi, pihak sekolah bisa mengumpulkan puluhan bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika awak media hendak mengkonfirmasi hal ini, menurut salah satu guru Kepala Sekolah lagi rapat, dan disuruh meninggali kontak HP agar nanti dihubungi.
“untuk menjawab perihal ini yang berwenang adalah kepala Sekolah. Dan beliaunya sedang rapat,” ujarnya
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai melalu pesan WhatsApp, tidak banyak berkomentar. Dan hanya menjawab nanti kami akan cek. (Why)