Saumlaki,GantaraNews.id
Dugaan ketidakterbukaan dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, menuai sorotan.
Peraturan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Hal ini mencuat setelah Direktur BUMDes Elsama Haluruk saat menghubungi media ini guna melaporkan Kamis, (22/05/2025) malam.
Dirut BUMDes (Elsama Haluruk) menuturkan, dana BUMDes Namtabung disebut mencapai ratusan juta rupiah. Terhitung sejak tahun 2021-2025 dengan rincian anggaran yang di kucurkan pertahun senilai Rp60 Jutah Namun, pengelolaannya dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan unsur pengurus secara aktif seperti Dirut, Sekretaris dan bendahara
Usai pengurus BUMDes di lantik kurang lebih di bulan Agustus 202, selang tiga minggu kedepan sekdes bersama Dirut hendak ke saumlaki guna mengurus rekening BUMDes
“Saya hanya di libatkan guna mengurus buku rekening BUMDes saja setelah itu Sekdes yang mengamankan buku tersebut hingga saat ini bahkan pengelolaan pun sama sekali tidak di libatkan” ujar Haluruk
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dana BUMDes ini untuk memastikan bahwa dana desa dapat digunakan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Desa Namtabung, tutupnya.
(Red-GN tim).