Polisi Gerebek Kos di Surabaya, Ungkap 57.315 Butir Pil L L

banner 468x60

Foto foto tersangka di unggah 04/12)24 by Wati

Polisi Gerebek Kos di Surabaya, Ungkap 57.315 Butir Pil L L Siap Edar

GANTARANEWS.id Surabaya, 4 Desember 2024 – Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran besar pil L L dengan menggerebek sebuah kos di Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut,polisi menemukan total 57.315 butir pil L L yang siap edar.

Bacaan Lainnya

Tersangka, seorang dept collector (DC) berinisial TW (39), ditangkap di kamar kosnya yang tidak jauh dari rumahnya.

Barang bukti berupa satu kardus berisi 57 botol pil L L (total 57.000 butir), 31 tik pil L L siap edar yang disembunyikan dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun,

serta satu tik kecil berisi lima butir, berhasil diamankan.

Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyatakan,

penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran pil L L di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di kosnya.

Total ada 57.315 butir pil L L yang kami sita,” ujar Iptu Suroto.

Peran Kurir dan Jaringan Bandar dalam pemeriksaan awal, TW mengaku hanya bertugas sebagai kurir.

Ia menyebut mendapatkan pil L L dari seorang bandar bernama Gendok yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sebagai kurir, TW mendapatkan upah Rp 1 juta setelah seluruh barang habis terkirim.

Tugasnya hanya mengirim barang sesuai perintah dari bandarnya.

Saat ini, kami masih berusaha melacak keberadaan bandar yang memasok barang tersebut,” tambah Iptu Suroto.

Langkah Tegas Polisi polres Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika di Surabaya,

termasuk peredaran pil L L yang sering disalahgunakan oleh masyarakat. Pil L L, yang tergolong dalam daftar obat keras berbahaya,

telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda di kota ini.

Kami akan terus menggencarkan operasi di wilayah-wilayah rawan untuk memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Iptu Suroto.

Tersangka TW kini dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika

bahwa polisi tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,

terutama dari ancaman obat-obatan terlarang.(Wati)

Pos terkait