Bermain Judi Online di Tempat Umum, Penumpang Kapal Diringkus Polisi

banner 468x60

Foto tersangka di unggah 02/12/24 Bermain Judi Online di Tempat Umum, Penumpang Kapal Diringkus Polisi

Gantaranews.id Surabaya, 2 Desember 2024 – Polsek Krembangan menangkap seorang penumpang kapal berinisial DY (32) di ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

DY ditangkap setelah kedapatan bermain judi online menggunakan ponselnya di tempat umum.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas DY.

Bacaan Lainnya

Petugas yang mendekati pelaku menemukan bahwa ia sedang mengakses situs judi togel huntertoto dan memasang taruhan melalui ponselnya.

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tindakan DY merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Tersangka memainkan judi online di ruang tunggu pelabuhan dengan santai. Saat diamankan, kami menemukan bukti transaksi pada akun judi miliknya,” ujar Iptu Suroto.

Kronologi Penangkapan DY, warga Turboyo Wetan, Semarang, sedang menunggu keberangkatan kapal ketika ia memutuskan untuk membuka situs judi online

Ia menggunakan layanan dompet digital OVO untuk melakukan deposit sebelum memasang taruhan pada permainan togel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka biasa melakukan deposit sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Ketika diamankan, saldo pada akun judi online miliknya hanya tersisa Rp 806,” ungkap Iptu Suroto.

Polisi menyita ponsel DY sebagai barang bukti, sementara tersangka langsung dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman dy dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dalam KUHP.

Polisi menegaskan bahwa perjudian, baik offline maupun online, tetap merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat harus memahami bahwa aktivitas perjudian,

apalagi di tempat umum, adalah tindakan ilegal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Imbauan kepada Masyarakat polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan perjudian online yang kerap menjanjikan keuntungan instan.

Selain melanggar hukum, perjudian juga dapat menimbulkan kerugian besar secara finansial dan sosial.

Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum, seperti judi online.

Kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama,” tambah Iptu Suroto.

Upaya Penertiban penangkapan DY merupakan bagian dari upaya Polsek Krembangan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan di area publik, termasuk pelabuhan, untuk mencegah aktivitas ilegal lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,

terutama di tempat umum yang seharusnya menjadi area tertib dan aman bagi semua orang.(Bgs,)

Pos terkait