Foto di unggah 04/10/24 rapat kordinasi by maya
Gantaranews.id Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerapan sistem elektronik untuk memungut retribusi secara digital, guna memastikan penerimaan daerah lebih efisien dan terpantau secara real-time.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Hotel Movenpick Surabaya, Pemkab Sidoarjo membahas perkembangan serta tantangan yang dihadapi dalam proses elektronifikasi tersebut.
Forum ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan fokus pada integrasi aplikasi retribusi yang dikelola masing-masing OPD.
Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Ansori, yang memimpin jalannya diskusi, menegaskan pentingnya peralihan dari transaksi tunai ke digital, baik dalam transaksi pendapatan maupun belanja pemerintah daerah.
Menurutnya, elektronifikasi transaksi ini akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian dalam pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi.
Dengan penerapan ETPD, kami dapat memantau penerimaan retribusi secara lebih transparan dan real-time. Ini akan memudahkan evaluasi, sekaligus memastikan setiap retribusi tercatat dengan baik, tanpa kebocoran,” ujar Isa Ansori.
Aplikasi My Retribusi, yang diluncurkan sebagai bagian dari inisiatif ini, memungkinkan pengawasan terpusat atas seluruh retribusi yang dikumpulkan oleh OPD terkait.
Aplikasi ini dikembangkan oleh tim Taskforce Pemkab Sidoarjo dan servernya dikelola oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dengan sistem ini, diharapkan penerimaan retribusi akan terintegrasi
secara menyeluruh, sehingga memberikan manfaat langsung pada pengelolaan anggaran daerah.Sejak 2022, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan sistem nontunai pada setiap transaksi belanja melalui Cash Management System (CMS).
Elektronifikasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah dilakukan secara bertahap sejak 2018, dengan digitalisasi penuh tercapai pada 2022. Sementara itu, digitalisasi pungutan retribusi melalui(maya)







