Maki Jatim Siap Kawal PKPU RI Terbaru Sampai Batas Waktu  23.59  Senin 26 Agustus 2024

banner 468x60

Heru Maki : “Apabila sampai batas waktu hari ini (26/8/2024) sampai pukul 23.59 Komisi Dua DPR RI belum merilis PKPU RI Terbaru, maka akan dipastikan MAKI Jatim turun jalan dan dipastikan chaos,”

SURABAYA (Gantaranews.id) – Senin (26/8/2024) pukul 12.00 MAKI Jatim  mengadakan release terkait ‘Seruan Aksi Peringatan Darurat Mandat 26 Agustus 2024 RI – 00’ di One Deck Cafe mall Sutos, Surabaya.

Dalam releasenya MAKI Jatim menyatakan sikap tetap akan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, hingga bisa tertuang di PKPU RI terbaru yang akan diumumkan oleh Komisi Dua DPR RI.

Dalam releasenya Heru Maki sempat bercerita, bahwa Senin (26/8/2024) MAKI Jatim siap turun aksi menggelar demo di DPRD Provinsi Jatim, Jl Indrapura. Sekitar pukul 7.00 masa sudah berkumpul di Masjid Agung, Namun sekitar pukul 9.00 sekretariat MAKI Jatim di datangi 4 mobil, dan kemudian Heru Satryo selaku Ketua MAKI Jatim diajak  ke Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pertemuan di Polda Jatim, Heru sepakat membatalkan aksi demo kali ini dan menyuruh masa yangs udah berkumpul untuk kembali pulang kerumah masing masing.

“Pembubaran ini merupakan kemitraan palsu anta MAKI Jatim dengan Polda Jatim. Karena seharusnya Polda Jatim seharusnya mendampingi kami untuk mengawal PKPU RI berdasaranputusan MK 60 dan 70 diumumkan oleh Komisi dua DPR RI,” ujar Heru.

“Apabila sampai batas waktu hari ini (26/8/2024) sampai pukul 23.59 Komisi Dua DPR RI belum merilis PKPU RI Terbaru, maka akan dipastikan MAKI Jatim turun jalan dan dipastikan chaos dan itu warning kami buat Polda Jatim dan KPU Jatim,”  tambahnya.

Masih Heru, perlu diketahui bahwa MK sudah tepat dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Yang kemudian dia akomodir oleh Komisi dua DPR RI untuk  dijadikan PKPU terbaru dan bisa dilaksanakan oleh KPU

“Namun MAKI Jatim tidak harus percaya begitu saja, karena hal ini terkait politik. Sehingga harus tetap dikawal, karena sampai saat ini sudut pandang MAKI Jatim terhadap KPU bukan sebagai lembaga independent, KPU tidak lebih hanya sebagai lembaga partisipan yang bersifat politis,” imbuh Heru.(Why)

Pos terkait