BPIP Republik Indonesia Tersesat di Jalan Merdeka

banner 468x60

Oleh: Harun Gafur
Akademisi, Ketua DPD LSM GANTARA Maluku Utara

 

Menjelang HUT Indonesia 17 Agustus, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan paskibraka diduga dilarang mengenakan jilbab saat membawa dan mengibarkan bendera merah putih. Hal ini mengundang respons negatif berbagai kalangan, sebab Indonesia yang mayoritas umat Islam, ternyata untuk sekadar mengibarkan bendera merah putih, harus membuka aurat pada bagian kepala. Indonesia merupakan Negara hukum namun dalam implememtasinya tidak boleh mengabaikan dasar dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang secara filosofi sebagai dasar hukum tertinggi yang selama ini dijadikan pijakan tegak dan kokohnya bangsa Negara kesatuan republik Indonesia. Selasa, 13 Agustus 2024 upacara pengukuhan anggota Paskibraka oleh presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur menjadi polemik dari berbagai kalangan pasalannya 18 perempuan anggota Paskibraka lepas jilbab saat upacara pengukuhan oleh Presiden Republik Indonesia. Hal ini menjadi catatan penting bagi panitia pelaksana upacara 17 Agustus 2024 nanti. Sebelum penulis menelah lebih jauh sedikit kutipan pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu melalui rilis media voaindonesia.com (14/08/2024) yang menyatakan “Setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan meterai Rp.10.000 mengenai kesedian untuk menaati peraturan dalam embetukan dan pelaksanaan tugasanya. Adapaun lampiran yang ditandatangani sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024, sehingga BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan pakaian atribut dan sikap tampang pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan,” kata Yudin (14/8/24). Menurut Yudin, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. “Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut,” ujarnya.

Di Jalan Merdeka
Dari ulasan pernyataan diatas yang menjadi polemik dan kontroversi bagi berbagai kalangan diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dengan pernyataan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais, penolakan atas aturan itu juga dari Pemerintah Provinsi Aceh. Dari padangan penulis bukan hanya tidak pancasilais namun BPIP juga tidak patuh dan taat pada konstitusi, sehingga menurut penulis Ketua BPIP serta jajaran harus segera di evaluasi oleh dewan pengarah. dari kejadian ini juga BPIP harus konsisten artinya segalah regulasi ataupun aturan paling tidak ditegaskan dan diberlakukan sejak perekrutan jangan sudah pada saatnya pengukuhan baru mulai diterapkan ini hal yang keliruh dan tak sesuai aturan, yang harus dipertanyakan.
Selain itu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kemajemukan agama. Kemajemukan agama adalah suatu realitas objektif. Realitas objektif ini menunjukan suatu ciri corak atau karakter bangsa Indonesia yang religius. Berbagai keragaman agama menjadi suatu peluang untuk memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Setiap agama dengan kekhasannya masing-masing menjadi modal yang membangun kesatuan dan persatuan bangsa yang kuat, apalagi disaat momentum perayaan HUT dan peringatan kemerdekaan seperti ini merupakan kunci dan spirit dalam merawat ruh kebhinekaan serta menguji keutuhan dan kesadaran berbanhgsa dan bernegara. Sehingga Kesadaran inilah yang mendorong adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam perbedaan. Nilai persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa diperoleh ketika setiap elemen mampu terbuka, menaruh rasa respek, dan mengembangkan nilai-nilai toleransi di tengah perbedaan. Cita-cita persatuan dan kemerdekaan inilah yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila sebagai basis utuhnya perabadaban Indonesia masa depan. Pancasila sebagai sebuah pilihan kreatif dan eklektis inkorporatif para founding fathers, Kaelan (Daniel Dagur, Mathias Jebaru Adon; 2021).¬¬¬¬¬¬
Sehingga hal yang lebih jelas antara peraturan BPIP dalam hal satuan tugas pelaksaan pelatihan, pengukuhan serta pengibaran benderah Merah Putih semestinya dan wajib hukumnya mempertimbangkan nilai Pancasila sebagai dasar dan falsafah pemersatu bangsa dalam menjalankan keberagaman berbangsa dan bernegara, utamanya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini yang kemudian menjiwai Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait