Karena Kasus Gelar Palsu Robert Simangungsong Siap Siap Jadi Pesakitan

banner 468x60

Kantor  Robert Simangungsong (foto : Wachyu)

SURABAYA– (Gantaranews.id) Meskipun sempat merasa kuat akhirnya Ketua Peradi Rumah  Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong dipastikan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus ijazah palsu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana Robert Simangungsong digelar di ruang sidang Cakra pada hari Kamis, 13 Juni 2024, mulai pukul 10.00 WIB.

Bertugas sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yaitu Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto.

Bacaan Lainnya

Namun sayangnya, dalam SIPP masih belum ditampilkan nama Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Juni 2024.

Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya Prof. Oscarius Y.A Wijaya memastikan pihaknya akan mematuhi proses hukum.

“Kita akan ikuti proses hukum,” ucap Oscar, panggilan karib dari Profesor Hukum tersebut melalui sambungan suara WhatsApp, Jumat (7/6/2024), sore.

Sementara itu, saksi pelapor Thio Trio Susantono, S.H meyakini Pengadilan tidak bisa dibuat mainan oleh Robert.

“Saya juga masih yakin masih ada Hakim yang punya nurani dan masih lurus, profesional yang tidak mau dibuat permainan atau disuap,” tegasnya.

Sedangkan kantor hukum Java Lawyers Firm milik Robert Simangungsong di Jalan Arjuno Nomor 105, Kecamatan Sawahan terlihat sudah tutup dan tidak ada aktifitas pada hari Jumat, (7/6/2024), siang. (Why)

Pos terkait