Laporan kinerja Koordianator MAKI Jatim bidang Kepabeanan,Perpajakan dan Bea Cukai akan menjadi narasi laporan tambahan pada APH di Jawa Timur dan KPK
Surabaya, Gantaranews.id – Proses tindak lanjut KPK berkaitan dengan penanganan,pengembangan dan proses pengungkapan lanjutan berbasis fakta dalam persidangan Tipikor Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai,Kementerian Keuangan Pusat pasca OTT 04 Februari 2026 membuat gerah MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur secara kelembagaan.
Hal ini bermula dari kinerja Inspektorat Dirjend Bea Cukai yang diduga secara ilustrasi,hanya berupaya untuk melakukan suguhan Korban “kambing hitam” sebagai bagian dari ritual budaya sesat saja,untuk kepentingan kaidah pertanggung jawaban sebagai tindak lanjut pasca OTT kasus korupsi KPK .
Artinya pihak Inspektorat pada lingkungan Dirjend Bea Cukai diduga hanya “mencari” siapa yang akan dikambing hitamkan dan menjadi ilustrasi aktualisasi bahwa seakan akan pihak Inspektorat Dirjend Bea Cukai sudah bekerja sangat maksimal dan melakukan tindakan internal yang nyata,bahkan sampai kepada rekomendasi pemecatan pada internal Dirjend Bea Cukai dan Kantor kantor Bea Cukai lainnya.
Bahwa kemudian kinerja Inspektorat Dirjend Bea Cukai diduga hanya sebatas retorika dan orkestrasi komedi saja,menurut MAKI,dan diduga “sengaja” menyasar kepada para “kambing hitam” sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan Korporasi internal pada lingkungan Dirjend Bea Cukai sebenarnya menjadi hal yang sifatnya naif karena dilakukan tanpa ada dukungan tim assesment KPK.
Ilustrasi “KPK sedang berjudi dengan Tuhan” menjadi narasi titik Epicentrum utama dan menjadi bahasa “kausalitas” untuk kemudian secara kelembagaan MAKI Jatim akhirnya akan mengambil langkah nyata dan terukur untuk mengungkap praktek dugaan korupsi pada lingkungan Dirjend Bea Cukai secara utuh sesuai fakta kejadian.
Langkah pengungkapan ala MAKI Jatim ini berdasarkan temuan dan fakta hukum kejadian yang berhasil digali tim investigasi dari bagian Koordinator MAKI Jatim bidang kepabeanan,perpajakan dan Bea Cukai,yang sudah sekian lama memberikan pengawasan melekat berbasis sistem “undercover” dan sistem “Follow the money” untuk tim Litbangnya.
“Secepatnya kami akan gelar Pers Rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian akan memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Dirjend Bea Cukai Pusat,dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur,CATAT ITU,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur dan Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur.
Heru MAKI menyatakan bahwa secara internal kelembagaan,terutama pasca hasil laporan penyampaian kinerja maksimal Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan,perpajakan dan Bea Cukai untuk dugaan korupsi berbasis cash back atau gratifikasi,sudah memasuki langkah krusial untuk disampaikan kepada KPK,APH (Aparat Penegak Hukum) dan Masyarakat Indonesia pada umumnya serta Masyarakat Jawa Timur pada khususnya.
Hal ini menjadi perlu,imbuh Heru MAKI,beraawal dari sedikit kekecewaan berkaitan dengan potensi berhentinya proses hukum oleh Gedung Merah Putih untuk kasus korupsi pada lingkungan Dirjend Bea Cukai.
MAKINews.com sebagai media online resmi MAKI Jatim juga sudah menyiapkan rubrik “liputan khusus” untuk mengawal proses pemberitaan dugaan budaya gratifikasi pada lingkungan Dirjend Bea Cukai Pusat dan Lingkungan Kanwl Bea Cukai Jawa Timur.
Tentunya episode episode pengungkapan dugaan gratifikasi budaya cash back tersebut akan sangat menarik untuk dibaca dan diikuti berbasis fakta kejadian yang akan diungkap satu persatu oleh MAKI Jatim secara kelembagaan berbasis data yang “qualified” dan fakta kejadian nyata.
Ditunggu episode episode pengungkapan dan langkah aksi demo akbar MAKI Jatim untuk Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat oleh MAKI Jatim secara kelembagaan. (why)












