* GRIB JAYA KOTA KEDIRI DAMPINGI WARGA LAPOR DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH Rp 55 JUTA KE POLRESTA KEDIRI KOTA*

banner 468x60

GRIB JAYA KOTA KEDIRI DAMPINGI WARGA LAPOR DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH Rp 55 JUTA KE POLRESTA KEDIRI KOTA*

*Kediri Kota GantaraNews.id – Kamis17 September 2026* – DPC GRIB JAYA Kota Kediri di bawah komando Ketua Basuki, bersama Tim Kuasa Hukum Sutrisno, S.H.M.H, resmi mendampingi warga untuk membuat laporan pengaduan di SPKT Polresta Kediri Kota.

Laporan teregistrasi resmi dengan *Nomor: LP/B/195/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA*, tanggal 17 September 2026 Pukul 12.00 WIB.

Pelapor adalah Ibu M.U (44), warga Kec. Mojo, dengan kerugian Rp 55 Juta.

Bacaan Lainnya

*Kronologi:*
Januari 2019, pelapor dan keluarga diajak terduga P untuk patungan beli tanah di Desa Sukoanyar Kec. Mojo senilai Rp 300 Juta. Pelapor menyerahkan DP Rp 55 Juta cash. Setelah dicek, tanah tersebut milik orang lain. Pemilik tanah mengaku hanya menerima Rp 20 Juta dari terduga P. Sisa uang tidak jelas. Selama 7 tahun ditagih, terduga P menghindar.

> “GRIB JAYA hadir untuk rakyat kecil yang tertindas. Ibu ini sudah 7 tahun menanti keadilan. Kami Ketua DPC Basuki bersama pengacara kami Sutrisno, S.H,M.H. akan kawal kasus ini sampai tuntas di Polresta Kediri Kota. Tidak ada tempat bagi penipu di Kota Kediri!” tegas Ketua DPC GRIB JAYA Kota Kediri, *BASUKI*.

Kasus ini diduga melanggar * 1.PASAL 492 KUHP BARU – PENIPUAN*
_”Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

*2. PASAL 486 KUHP BARU – PENGGELAPAN*
_”Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”

DPC GRIB JAYA Kota Kediri akan terus mengawal perkembangan perkara melalui Satreskrim Polresta Kediri Kota dan memantau SP2HP.

GRIB JAYA Kota Kediri membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga Kediri yang mengalami persoalan hukum serupa.

Korwil Jatim : Imam Solikin.SE

Pos terkait