Kediri Kota GantaraNews.id – Seorang perempuan Berinisial D (37) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Kafe atau Angkringan Kurowo, kawasan utara Pagora, Kota Kediri. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kejadian itu, Inisial D mengaku mengalami luka pada bagian bawah mata sebelah kanan. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kediri Kota.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/190/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut dibuat pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan D, kejadian bermula ketika dirinya sedang bernyanyi di hall kafe. Saat itu, hanya tersedia dua mikrofon sehingga para pengunjung yang bernyanyi harus menggunakannya secara bergantian.
Di tengah kegiatan tersebut, seseorang yang kemudian dilaporkan sebagai terduga pelaku disebut menyahut dengan perkataan “gantian-gantian”. D kemudian meminta kepada Angga, salah seorang waiters Angkringan Kurowo, agar setelah itu dirinya kembali mendapat giliran bernyanyi.
Namun, menurut D, terduga pelaku kemudian mengatakan bahwa dirinya sedang bernyanyi. Situasi selanjutnya disebut memanas hingga terjadi miskomunikasi.
D mengaku terduga pelaku kemudian berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arahnya. Ketika D juga berdiri, orang tersebut disebut langsung menarik atau menjambak rambutnya hingga membuat dirinya tersungkur.
Saat dalam posisi tersebut, D mengaku kembali mengalami pukulan pada bagian bawah mata sebelah kanan. Ia tidak dapat memastikan berapa kali pukulan diterimanya karena tidak mengingat secara keseluruhan kejadian.
“Awalnya dia marah-marah duluan. Kemudian terjadi miskomunikasi. Dia langsung ngegas dan menjambak saya sampai saya tersungkur,” ujar korban.
Inisial D menyatakan tidak melakukan perlawanan terhadap orang yang diduga melakukan pemukulan. Ia menjelaskan, saat kejadian dirinya sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.
D menyebut dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh satu orang. Atas kejadian yang dialaminya, ia memilih menempuh proses hukum dengan melaporkannya kepada Kapolres Kota Kediri.
Sementara itu, Basuki selaku pendamping dari DPC GRIB Jaya Kota Kediri menyatakan pihaknya turut mendampingi dan mengawal proses laporan tersebut. Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara secara transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap dari pihak Polres Kediri Kota benar-benar melakukan penanganan secara transparan dan sesuai dengan aturan serta undang-undang,” kata Basuki.
Hari ini kami sebagai Penasihat Hukum GRIB JAYA Kota Kediri Pelapor atas nama ferdian telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan pasal 466 KUHP undang undang No 1 tahun 2023 dengan Terlapor seorang wanita peristiwa Terjadi di Cafe Kurowo telah melakukan Penganiayaan terhadap wanita yang sedang hamil secara membabi buta pelaku dalam kondisi mabuk, karena perbuatan Terlapor korban mengalami luka lebam pada mata Kanan dan telah dilakukan Visum et reprrtum di RS Bhayangkara
Dan saya menghimbau penyidik Polres Kota Kediri segera memproses sesuai hukum yang berlaku secepat mungkin.” Ungkap Sutrisno.S.H
Laporan yang telah dibuat D selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara objektif, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta fakta yang terjadi di lokasi.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi perselisihan. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara tertib dan ditempuh melalui mekanisme hukum. Informasi mengenai dugaan pelanggaran lainnya juga perlu disampaikan melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Korwil Jatim Imam Solikin.SE












