Surabaya, Gantaranews.id – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dengan nominal mencapai Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi perbincangan di media sosial.
Informasi tersebut menimbulkan perhatian publik dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan seorang warga berinisial RHF yang disebut-sebut berkaitan dengan isu tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, pihak kepolisian membantah adanya praktik tebus perkara maupun “tangkap lepas” dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan RHF.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik tersebut tidak benar.
“Gak ada, Mas. Informasi yang beredar itu tidak benar, Mas,” ujar AKP Adik Agus Putrawan kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, proses penanganan terhadap RHF dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa RHF telah menjalani proses rehabilitasi sesuai mekanisme yang ada.
“Penanganannya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
RHF Juga Bantah Informasi yang Beredar
Bantahan serupa disampaikan oleh RHF. Dalam video yang diunggah akun TikTok Semerusatu News, RHF menyatakan bahwa informasi mengenai dirinya yang beredar di media sosial tidak benar.
Pernyataan RHF tersebut menjadi klarifikasi langsung dari pihak yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dengan adanya bantahan dari pihak kepolisian maupun RHF, hingga saat ini tudingan mengenai dugaan “tangkap lepas” senilai Rp70 juta tersebut belum dapat dibuktikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Publik Diminta Melihat Persoalan Secara Utuh
Meski telah mendapat bantahan, isu tersebut tetap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penanganan perkara narkotika dan integritas proses penegakan hukum.
Transparansi serta kejelasan informasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran maupun pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuka ruang bagi pihak-pihak yang mengetahui sumber awal informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi maupun bukti pendukung. Hal tersebut diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh, berimbang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sampai terdapat bukti atau keterangan resmi lainnya, informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” senilai Rp70 juta tersebut masih sebatas isu yang telah dibantah oleh pihak kepolisian dan RHF. (yd)












