Surabaya, Gantaranews.id – Penanganan perkara yang dilaporkan Ida Susanti ke Polda Jawa Timur (Jatim) sejak 2002 kembali menjadi sorotan. Lebih dari dua dekade berlalu, Ida mengaku masih belum mendapatkan kejelasan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan harta bersama, pemalsuan identitas, serta dugaan kekerasan seksual.
Laporan tersebut ditujukan terhadap Nera Maria Suhaimi Joseph, yang menurut keterangan Ida, sebelumnya memperkenalkan diri dengan nama Nardinata Mashioni Suhaimi.
Ida mengungkapkan, dirinya bertemu dengan Nera dan kemudian menikah di Gereja Bethany Cilincing, Jakarta, pada 2000. Menurut Ida, persoalan mulai mencuat setelah keduanya melakukan perjalanan bulan madu ke Bangkok. Saat itu, Ida mengaku baru mengetahui identitas Nera yang sebenarnya.
Ida juga mengaku mengalami sejumlah perlakuan kekerasan selama menjalani hubungan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan pemaksaan, kekerasan fisik, serta ancaman. Selain itu, pada 2001 muncul seorang perempuan bernama Nuru Wati yang menurut Ida juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Nera.
Ida juga mengklaim menemukan persoalan terkait identitas kependudukan Nera. Menurutnya, terdapat tiga KTP yang dikaitkan dengan Nera, dengan satu disebut asli dan dua lainnya diduga palsu.
Laporan Masuk Tahun 2002
Laporan resmi Ida tercatat masuk pada 8 Agustus 2002 dengan nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops.
Dalam perjalanan penanganan perkara, Ida menyebut Nera kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2007 dengan nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim.
Namun, menurut Ida, perkembangan perkara tersebut dinilai sangat minim. Selama bertahun-tahun, ia mengaku hanya menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 2005 dan 2012.
Ida juga menyebut pernah mendapatkan penjelasan bahwa berkas perkara ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran ruang Reskrimum pada 2014.
Kini, persoalan tersebut kembali mencuat setelah pihak kepolisian menyatakan perkara dinilai telah kedaluwarsa karena laporan pertama dibuat pada 2002.
Kuasa Hukum Pertanyakan Status DPO
Pada Jumat (28/8/2026), didampingi kuasa hukum Ida Susanti, Teguh Digdayanto, S.H., M.H.,M.Hum., mendatangi Mapolda Jatim untuk menindaklanjuti perkara tersebut sekaligus menggelar audiensi dengan Kasubdit Harda (Harta Benda) Unit 1, Kompol Agung.
Namun, hasil audiensi tersebut justru membuat pihak pelapor kecewa.
Menurut Teguh, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai telah kedaluwarsa.
Teguh mempertanyakan alasan tersebut karena, menurutnya, pada 2007 kepolisian telah menerbitkan surat panggilan dan memasukkan Nera alias Narta Dinata ke dalam DPO.
“Status DPO sudah keluar sejak 2007 yang artinya terlapor otomatis menjadi tersangka. Namun hingga detik ini tidak ada tindakan penangkapan atau upaya serius dari penyidik,” tegas Teguh Digdaya usai audiensi di Polda Jatim.
Teguh menilai status DPO dan proses hukum yang pernah dilakukan penyidik perlu menjadi bagian yang diperiksa secara menyeluruh sebelum perkara dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Persoalan Harta Bersama
Selain persoalan pidana, kasus tersebut juga berkaitan dengan persoalan harta bersama yang menurut pihak Ida belum terselesaikan.
Kuasa hukum menyebut terdapat aset berupa rumah yang sebelumnya dikaitkan dengan Nera dan kemudian telah dijual. Pihak Ida mengklaim memiliki hak atas bagian harta bersama dari aset tersebut.
Menurut pihak pelapor, kondisi tersebut membuat Ida hingga kini belum memperoleh hak yang menurutnya menjadi bagian dari harta bersama.
Ida pun berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan membuka jalan bagi penyelesaian hak-haknya.
“Saya hanya minta keadilan. Jangan karena saya orang kecil dan dia mengaku adik kandung Jusuf Hamka, lalu tidak bisa dihukum. Masih banyak korban lagi, kurang lebih 20 orang, salah satunya orang Blitar yang bernama Nurul Wati,” ujar Ida.
Pernyataan mengenai hubungan keluarga tersebut merupakan klaim dari pihak Ida dan belum diverifikasi secara independen.
Siapkan Audiensi ke Komisi III DPR RI
Tidak menemukan titik terang dalam audiensi di Polda Jatim, Teguh menyatakan pihaknya akan menempuh langkah berikutnya dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Kuasa hukum berencana mengajukan audiensi ke Komisi III DPR RI untuk menyampaikan persoalan penanganan perkara yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah selanjutnya, kami akan membawa persoalan penegakan hukum ini ke Komisi III DPR RI. Masih ada jalan untuk mencari keadilan,” tambah Teguh.
Pihak Ida berharap persoalan tersebut dapat mendapat perhatian dan ditelaah secara objektif, termasuk mengenai status DPO, riwayat penanganan laporan, serta persoalan hak atas harta bersama.
Kasus ini juga diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya, sehingga pihak pelapor mendapatkan kepastian atas laporan yang telah dibuat sejak 2002. (red)








