Dewan Pers Sesalkan Sikap Advokat Hotman Paris Yang Merendahkan Wartawan

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id -Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespon insiden ucapan bernada merendahkan wartawan yang dilontarkan oleh advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

‎Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (20/7/2026). Dewan Pers menilai insiden tersebut telah mencederai norma saling menghormati antarprofesi.

‎‎”Hari ini, Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme. Terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat.

‎Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) usai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, klien Hotman Paris yang berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Saat seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi, Hotman menanggapi pertanyaan tersebut dengan ucapan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama dalam sikap resminya:

‎1. Menyesalkan Tindakan Merendahkan Profesi Pers

‎‎Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan atas pertanyaan jurnalis seharusnya disikapi secara bijak.

‎”Satu, menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tegas Komaruddin.

2. Meminta Semua Pihak Menghormati Kerja Jurnalistik

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan adalah bentuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh hukum.

“Dua, meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjutnya.

‎Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa tugas wartawan mencakup pemenuhan hak publik atas informasi, penegakan nilai demokrasi, pengawasan publik, hingga supremasi hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Pers.

‎Sebagai penutup, Dewan Pers juga mengimbau seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dilapangan.

‎”Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” pungkas Komaruddin. (red)

Pos terkait