Sertifikat Tanah Belum Terbit, Di temui Sulit Ada Apakah ??? Dengan Ibu Kades Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri .

banner 468x60

Kabupaten Kediri GantaraNews.id – Keluhan Seorang pembeli Sebidang tanah Dengan Luas 28 ru Kurang lebihnya Atas nama Suwanto RT 06 RW 02 Desa Gabru. Lokasi tanah Tersebut Terletak Dusun Baran di Desa Besuk, Kecamatan Gurah, terkait belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi keluhan yang Sangat berat Atas Pemilik Tanah Suwanto.Sudah Hampir 4 tahun sudah pengurusan tanah berlangsung.Belum juga Terbit. Senin 13/7/2026.

Saat Di temui di Kantor Desa Besuk, Kecamatan Gurah Kepala Desa Besuk tidak ada di kantornya. Saat Tim investigasi bertanya ke perangkat Desa Besuk Karyono di Rumah Tinggal Ibu kades, dijelaskan kalau Kepala Desa Besuk tidak ada di kantor desa Maupun Di rumahnya. Di sinilah yang menjadi Dugaan bawah ibu Lisma selaku Kepala Desa besuk Kurang Maksimal Dalam Pelayanannya Terhadap masyarakat Desa Besuk Ada yang ingin urus PTSL dan juga ada yang minta tanda tangan untuk keluar negeri Harus menunggu Ibu kades Besuk di kantor . Begini kah cara kerja ibu Kades Besuk kecamatan Gurah.

“Kades lagi keluar,” katanya Sibuk Membantu Suaminya yang baru ini Di angkat menjadi PJ camat Wates Kabupaten Kediri.Ungkap ” Karyono.

Bacaan Lainnya

Tim investigasi Media GantaraNews.id tidak pernah menyerah dan putus asa mencoba melaju ke rumah Kepala Desa Besuk,
Tim investigasi media Gantara News.id mencoba menghubungi Kepala Desa Besuk Kecamatan Gurah lewat Whatsapp atau WA. Sampai saat ini, Kepala Desa (Kades) Besuk belum ada respon atau kabar.Tujuan Utama Tim media Silahturahmi dan Menanyakan sejauh Mana proses Pembuatan Sertifikat Atas Nama Suwanto , Yang Sudah 4 Tahun belum juga terbit Sertifikat Sedang Biayanya Sudah Masuk Dua Juta Lima Ratus(2,500,000) Di mana tanggung jawab Ibu Kades Besuk Terhadap Pengurusan Sertifikat Yang belum Terbit Atas Nama Suwanto.

ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades yang melanggar larangan tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian jika pelanggaran dilakukan secara berkelanjutan.

Akhirnya ibu kades Besuk balas chat Wash ap setelah Kiriman Liris Muncul, Awak media Ingin klarifikasi bertemu tetapi belum Ada jawaban Di Wash ap Liris berita Online naik. pak. HP nya LCD Kabur gak jelas trobel, Tidak 4 tahun pak , prosesnya pengajuan nya juga gak langsung,Warisnya juga jauh – Jauh setelah itu berhenti dulu baru proses lagi, Saya jg seneng kalau cepet jadi, biar dapat ganti biayanya saya juga, Tidak mau di kasih biaya kalau blm jadi Sertifikatnya” imbuh Lisma kepala Desa Besuk.( Korwil Jatim Imam)

Pos terkait