Mufida Atmadja, Presidium KPI NAS, koalisi Perempuan Indonesia . Untuk kelompok Pedila (Perempuan yang dilacurkan),
Surabaya, Gantaranews.id – Kasus TPPO ( tindak pidana perdagangan orang ), yang akhir akhir ini rame di pemberitaan media nasional. Adanya tempat pijat plus plus di Surabaya yang mempekerjakan anak perempuan dibawah umur, mematik reaksi keras Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Mufida Atmadja, Presidium KPI NAS, koalisi Perempuan Indonesia . Untuk kelompok PEDILA (Perempuan yang dilacurkan), mengecam keras ketika masih ada seorang perempuan yang khusus nya di bawah umur dieksploitasi dengan dijadikan sebagai pelacur terselubung.
“Contoh saat ini yang lagi viral di media sosial terhadap anak dibawah umur usia 14 dan 15 Tahun, yang direkrut dijanjikan pekerjaan gaji besar, penggunaan indentitas palsu, fasilitas yang menarik., ketergantungan korban kepada perekrut karena faktor ekonomi dan usia, bahkan ancaman dan kematian, dari lampung dibawa lagi ke dipekerjakan di surabaya. Ini adalah bagian kecil dari kasus TPPO yang ditemukan karena keluargannya berani melapor,” ujar Mufida
“Semua ini adalah fenomena gunung es, melihat kasus-kasus lain yang marak di daerah. Dimana yang menjadi korban anak dibawah umur, terutama anak dan remaja. Bahkan dalam beberapa kasus sampai merengut nyawa si korban,” tambah sosok aktivis perempuan yang juga merupakan exponen 98.
Masih Mufida, menurutnya kasus yang terjadi saat ini merupakan kejahatan terorganisir dan harus ditindak keras. Bukan hanya di fase perekrutan namun tempat yang mempekerjakan anak dibawah umur pun tidak boleh luput dari jeratan hukum.
Dan Mufida juga menyebutkan mengenai pentignya, penguatan perlindungan untuk perempuan dan anak, literasi digital, pengawasan keluarga, kolaborasi antara pemeritah, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Bahwa hal ini bukan masalah individu tapi masalah bersama. Dengan begini pencegaahan perdagangan orang bisa dilakukan sejak dini. “Pemerintah wajib erlu berkolaborasi antar pihak yang kuat untuk kebijakan dan aksi nyata, melakukan pendataan wilayah dan kelompok yang rentan terhadap TPPO, melakukan verifikasi terhadap perusahaan atau pihak yang merekrut pekerja dari kelompok rentan, ini salah satu contoh yang sering terabaikan,” terang Mufida.
“Stop TPPO ! Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak azazi manusia. Kami mendukung perlindungan korban,penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinnya eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” teriak Mufida dengan berapi api. (Why)







