Advokat Rikha Permatasari : Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Papua Terkait Tanah Adat

banner 468x60

SURABAYA – “Tindakan perampasan tanah adat di Papua bukan hanya persoalan agraria, tetapi menyangkut hak hidup, identitas budaya, martabat masyarakat adat, dan keadilan konstitusional yang dijamin oleh negara.”

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

Menurut saya, tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar objek ekonomi atau aset semata, melainkan bagian dari sejarah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, dan simbol kehormatan masyarakat adat yang wajib dihormati oleh siapa pun.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap penguasaan, pengambilalihan, atau eksploitasi tanah adat yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mekanisme hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat.

Bacaan Lainnya

Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat secara tegas telah diakui dalam:

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.

4. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
Yang mengakui adanya hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dipraktikkan.

Saya menilai bahwa konflik tanah adat di Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan melalui tekanan, intimidasi, kriminalisasi, ataupun pendekatan represif.

Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Justru pembangunan yang baik harus melibatkan persetujuan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan sosial, dan memastikan tidak ada hak rakyat yang dirampas secara sepihak.

Karena itu saya mendorong beberapa langkah penting:

1. Audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang berdiri di atas wilayah adat.

2. Penguatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat masyarakat Papua.

3. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang mengalami intimidasi atau kehilangan hak atas tanahnya.

4. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur mereka secara damai.

5. Mengedepankan mediasi dan musyawarah yang setara antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

Hukum harus hadir melindungi yang lemah, bukan menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal semata.

Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan masyarakat adat Papua adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan penghormatan atas tanah leluhur mereka.

“Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan, tetapi pastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua.”(hen)

— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Pos terkait