Saumlaki,GantaraNews.id
Rumah Sakit Umum Daerah di Kecamatan Babar Timur, Desa Letwurung Kabupaten Maluku Barat Daya, menjadi sorotan karena kondisinya yang terbengkalai dan menyerupai “sarang rumah hantu”.
Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan sanksi bagi pelanggar dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pemberian izin dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Jika pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin operasional sesuai dengan ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar oleh masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap peran dan tanggung jawab Bupati Maluku Barat Daya dalam memastikan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakatnya, juga masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) khususnya Babar Timur Desa Letwurung merasa kecewa serta mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu narasumber Ruben Kelabora, S.Pd.C,MK,C.NS yang nota bene juga sebagai “Sekjen Pemaskebar” ( Perkumpulan Masyarakat Kepulauan Babar Seluruh Indonesia) mewakili seluruh masyarakat Maluku Barat Daya khususnya Kepulauan Babar Pada saat terkonfirmasi lewat fia telepon dengan wartawan media ini Selasa, 11/11/2025 sekitar pukul 10.00 WIT.
ia (Ruben-red) menjelaskan bahwa, “Pembangunan RSUD Pratama Desa Letwurung pada tahun 2017 ini berawal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mana kontraktornya adalah Yafet Damamain dengan total anggaran pembangunan RSUD tersebut berjumlah Rp. 21.000.000.000. (Dua Puluh Satu Miliar).
Dirinya juga menyampaikan bahwa, awal lokasi pembangunan RSUD Pratama ini sebenarnya di Kecamatan Wetar namun atas kesepakatan DPRD dan mantan Bupati Maluku Barat Daya serta Bupati yang terpilih saat ini lewat sidang paripurna, pihaknya sama-sama menyepakati perihal dimaksud tertandatangan dalam surat kesepakatan resmi untuk mengalihkan RSUD tersebut ke Kecamatan Babar Timur Desa Letwurung dengan alasan kepentingan Blok Masela, akhirnya pembangunan RSUD berjalan, terangnya.
selanjutnya, seiring berjalannya pembangunan RSUD Pratama itu mengalami kemacetan dikarenakan Bupati Maluku Barat Daya yang terpilih saat ini, dengan alasan yang tak pasti, tidak mengeluarkan izin operasional padahal, ia (Bupati-red) pada saat itu turut hadir dalam sidang paripurna dan bersama-sama menyepakati pengalihan pembangunan RSUD tersebut, akhirnya DPRD kembali melakukan sidang paripurna yang kedua dengan Bupati Maluku Barat Daya untuk mempertanyakan perihal dimaksud.
Setelah sidang paripurna yang ke dua, Komisi II DPRD Maluku Barat Daya melakukan koordinasi dan langsung berjumpa dengan pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes), guna meminta pihak Kemenkes agar menyurati Bupati Maluku Barat Daya untuk mengeluarkan izin operasional dimaksud, tetapi beban anggaran APBN tersebut menjadi utang daerah dikarenakan pengalihan lokasi RSUD Pratama itu dan pihak DPRD beserta Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya menerima dan melunasi hutang tersebut.
Namun yang menjadi kendala sehingga RSUD Pratama itu tidak beroperasi, karena Bupati Maluku Barat Daya sampai saat ini tidak menghiraukan surat dari Kemenkes untuk mengeluarkan izin operasional tersebut demi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku Barat Daya. Ada Apa Dengan Bupati Maluku Barat Daya yang terpilih ini..???
Adapun itu, Kondisi RSUD Babar Timur ini sangat memprihatinkan, dengan bangunan yang dipenuhi semak belukar, cat mengelupas, dan fasilitas yang rusak parah sehingga masyarakat sekitar demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai harus jauh-jauh menempuh perjalanan ke Ambon atau Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun dalam perjalanan pasien-pasien tersebut meninggal dunia ada yang meninggal di atas kapal, maupun setibanya di tujuan karena penanganan yang terlambat. Hal ini tentu sangat menyayat hati mereka juga memberatkan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Olehnya itu, ia (Ruben-red), selaku “Sekjen Pemas Kebar” (Perkumpulan Masyarakat Kepulauan Babar Seluruh Indonesia), mewakili seluruh masyarakat Maluku Barat Daya khususnya Kepulauan Babar memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bpk Prabowo Subianto beserta jajarannya agar memerintahkan Kemenkes untuk segera menindak lanjuti perihal dimaksud demi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya dan juga Masyarakat memintah kepada Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya agar dapat menjelaskan alasan-alasan apa sehingga izin operasional dimaksud tidak dikeluarkan, tutupnya.
(Red-GN Tim)






