Surabaya, Gantaranews.id – Rencana eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo no 55, kamis (27/02/2025), sepertinya akan berjalan alot. Beberapa elemen seperti, Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKKPAL), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Perguruan Silat PSHT siap menggagalkan eksekusi tersebut demi keadilan dan supremasi hukum.
Awal mula, rumah di Jalan Dr Soetomo no 55, di huni oleh Laksamana Soebroto Joedono, atas amanah dari TNI AL. Selanjutnya Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut dari TNI AL, dengan surat pelepasan No. K 4000.258/72.
Lanjut, Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris resmi dari Soebroto Joedono menempati rumah tersebut hingga kini. Bahkan Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Badan Pertanahan Surabaya serta melengkapi administrasi lainnya.
Lalu dikemudian hari, muncul nama Dr Hamzah yang berbekal salinan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) atas namanya menggugat Tri Kumala Dewi. Namaun dalam gugatan tersebut sampai di Peninjauan Kembali (PK) dimenang kan oleh Tri Kumala Dewi.
Tidak sampai disitu, bahkan Dr Hamzah yang di nyatakan kalah oleh pengadilan masih mencari jalan dengan menjual objek tersebut kepada istrinya sendiri, Tjina Hienderawati tjoanda. Kemudian oleh Tina dijual kembali kepada Rudi Susanto.
Dan Rudi Susanto menggugat Tri Kumala Dewi kepengadilan, dia beranggapan sebagai pemilik baru dengan dasar akta jual beli yang tidak jelas. Namun dalam perjalanan sengketa kepemilikan lahan sampai tingkat PK, gugatan Rudi ditolak oleh Majelis Hakim. Bahkan Rudi dijerqt pasal 264 KUHP, dengan memalsukan penerbitan Akta Jual Beli, serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) olehnDitreskrimum Polda Jatim. Berdasar surat, No.B/514/SP2HP-5/VII/2013/ DITRESKRIMUM tanggal 8 juli 2013.
Namun yang paling aneh adalah, SHGB yang dinyatakan palsu dan Rudi sebagai DPO, masih bisa menjual kepada Handoko Wibisono. Yang kemudian Handoko menggugat Tri (ahli waris ) dan dimenangkan oleh PN Surabaya, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan, Handoko melakukan transaksi jual beli dengan Notaris Ninik Sudjiati dinyatakan sah dan benar
GRIB Jaya, MAKI, LIRA, PSHT Siap Gagalkan Eksekusi Demi Nama Keadilan.
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito mengatakan pihaknya menggandeng elemen lain seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim untuk melawan eksekusi rumah dijadwalkan akan berlangsung Kamis (27/2).
“Eksekusi ini mesti ditunda dengan alasan siapa pun yang mendukung ini, entah kepolisian atau apapun harus membaca berkas. Saya orang swasta saja tahu kalau ini adalah permainan dari mafia tanah, mafia peradilan,” ujar David, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, David mengatakan bahwa permasalahan ini juga mendapatkan atensi dari Komnas HAM yang meminta agar eksekusi rumah dan tanah itu harus ditunda.
“Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang tadi saya baru dapat. Bahwa dari Komnas HAM sudah mau minta keterangan kepada PN Surabaya dan harapannya eksekusi ini harus ditunda,” katanya.
David menyebut bahwa dalam kasus ini jelas terjadi pelanggaran HAM sebab ada campur tangan banyak pihak dalam proses peradilan, serta adanya dugaan berbagai kecurangan yang terjadi dalam proses peradilan itu.
“Kami juga akan ke Komisi III DPR RI, akan hearing. Dan siapa pun yang mencoba untuk membantu eksekusi ini saya anggap mereka dapat cipratan dari itu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Jatim, Cak Ulum menegaskan akan mengerahkan seribu massa dari anggotanya serta kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk menolak eksekusi itu.
“Kami DPD GRIB Jaya Jatim akan menggerakkan semua kemanpuan, tenaga, logistik agar bagaimanapun caranya eksekusi kedua bisa dibatalkan. Saya pastikan GRIB Jaya Jatim bisa memberantas kedzaliman dan mafia tanah dan peradilan di Jatim,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo memastikan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang mengambil putusan atas kasus itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.
“Ketiga majelis hakim PN Surabaya kami sudah laporkan ke KY untuk mengevaluasi putusan atas kasus pemenangan Handoko dalam objek rumah milik Tri,” bebernya.
“Dengan keinginan mulia membantu yang terzalimi, kami akan berupaya membatalkan eksekusi 27 Februari 2025 pagi nanti. Ini harus kita lakukan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya ada dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus sengketa tanah keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi di Jalan dr Soetomo No 55. Tanah dan rumah itu terancam dieksekusi.
Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan itu pun mendapat atensi dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim.
“GRIB akan all out untuk melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan ajak semua elemen dalam hal ini. Hercules perintahkan seluruh anggota GRIB Jatim turun untuk membantu orang terzalimi,” ujar drg David Andreasmito, Senin (24/2).(Why)