Gantaranews.id KEDIRI – 23 April 2025 Upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini diamankan petugas, salah satunya diketahui mengendalikan peredaran dari balik jeruji tahanan.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., dalam konferensi pers Selasa (22/4/2025), mengungkap bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Buser Satresnarkoba segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap MIM alias Kacung (23), warga Kecamatan Pare, pada 14 April 2025.
“Dari rumah MIM, petugas menyita sabu dengan berat total 913,66 gram yang siap edar,” jelas Kapolres.
Pengembangan kasus mengarah pada KA alias Olip (31), yang merupakan istri dari AHK alias Amek (31), narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman. KA ditangkap di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.
AHK diduga sebagai otak dari jaringan ini dan mengendalikan peredaran sabu dari dalam tahanan. Sementara KA berperan sebagai penyedia tempat dan penyimpan barang, dan MIM bertugas mengedarkan sabu dengan imbalan uang tunai.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba bisa tetap berjalan meski pelaku utama berada di dalam penjara. Kami terus telusuri jaringan ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan alat kemas. Ketiga pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan narkoba.(Duha)