Polisi Tindak Jukir Ilegal di Wonocolo

banner 468x60

Gantaranews id Surabaya, 9 Mei 2025 – Polsek Wonocolo menindak tujuh juru parkir (jukir) ilegal dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada Jumat (9/5). Penindakan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar di sejumlah titik parkir di wilayah hukum Polsek Wonocolo.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., dengan dukungan personel gabungan dari berbagai unit, termasuk Lantas, Samapta, Binmas, Reskrim, dan Intelkam.

Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai jukir liar dan pemungut uang parkir tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Haryoko.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial CA, SA, MB, MR, SS, S, dan SA. Semua pelaku diketahui merupakan warga Surabaya dan telah melakukan praktik parkir ilegal yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kompol Haryoko menegaskan bahwa tindakan yang diambil bersifat persuasif dan edukatif. Para jukir ilegal tidak langsung diproses hukum, melainkan dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk didata dan diberikan pembinaan.

Penindakan kami lakukan secara humanis. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tapi mengedukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Polsek Wonocolo dalam menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan warga terhadap praktik pungutan liar yang mengganggu kenyamanan di ruang publik.

Kami akan terus lakukan operasi serupa demi menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kompol Haryoko.(Bgs)

Pos terkait