Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Kota, 12 Orang berhasil Diamankan

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencatat prestasi dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang telah meresahkan warga.

Sebanyak 12 tersangka, termasuk seorang remaja, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama bulan Juli 2025.

Jaringan pelaku diketahui beraksi di empat wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim pada Jumat (1/8), Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dengan pola yang terorganisir dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Dari pengungkapan ini, 17 unit sepeda motor dan satu mobil pickup Grandmax kami amankan sebagai barang bukti. Termasuk alat-alat yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti kunci T dan mesin motor,” ujar Kombes Pol Abast.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari tujuh laporan yang masuk sepanjang Juli 2025. Ia menjelaskan, mayoritas pelaku adalah residivis yang terbiasa beroperasi secara berkelompok.

“Kelompok ini terbagi dalam beberapa peran, ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengintai, hingga pengemudi kendaraan hasil curian. Mereka biasanya menyasar kendaraan yang diparkir di area sepi dan tanpa pengamanan ganda,” terang Kombes Widi.

Beberapa nama yang berhasil ditangkap antara lain RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa di lokasi berbeda. Seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun kini ditangani secara khusus sesuai dengan sistem peradilan anak.

“Sebagian pelaku ini sudah menjadi target kami karena rekam jejak kriminalnya yang cukup panjang. Mereka juga sering berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, terutama di malam hari.

Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman disebut sebagai langkah preventif penting untuk mencegah curanmor.

“Jangan beri peluang pada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan ditinggalkan di tempat yang terang serta diawasi,” pungkas Kombes Widi.( Gtn/nns)

Pos terkait