Pemkot Surabaya Segel Gudang Ilegal

banner 468x60

Gantaranews.id Surabaya – 23 April 2025 Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai, Blok H-14, Surabaya. Penyegelan dilakukan karena gudang tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan daerah.

Penyegelan dilakukan pada Senin (21/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan Satpol PP.

Gudang ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan persyaratan utama bagi kegiatan pergudangan. Maka dari itu, kami lakukan penyegelan,” tegas Wali Kota Eri.

Sebagai bentuk pengamanan, Polres Pelabuhan Tanjungperak menurunkan 71 personel untuk memastikan proses penyegelan berjalan lancar dan aman.

Bacaan Lainnya

Selain permasalahan izin, CV Sentoso Seal juga dilaporkan terkait dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan. Hingga saat ini, pihak korban belum membuat laporan ke polisi, namun sudah mengajukan somasi melalui kuasa hukum.

Wali Kota Eri menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan regulasi di Kota Surabaya. Ia mengingatkan pelaku usaha lain untuk memastikan legalitas usahanya agar tidak menghadapi konsekuensi serupa.

Kalau usaha di Surabaya, patuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penyegelan ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemkot dalam menjaga ketertiban dunia usaha serta menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib di Surabaya.(Bgs)

 

 

 

Pos terkait