Surabaya, Gantaranews.id – Bungkamnya Kompol Ikhbal selaku Kapolsek Benowo, Polrestabes Surabaya, Saat dikonfirmasi perihal SP2HP kasus pencurian kendaraan bermotor oleh sejumlah wartawan, mematik reaksi keras dari seorang Praktisi Hukum.
Edy Firman, Praktisi Hukum, ia mengungkapkan keperihatinan akan apa yang dilakukan oknum Kapolsek kepada Wartawannya itu, menurutnya Polri saat ini berbenah, namun tidak diimbangi oleh jajaran yang dibawahnya.
“Sangat disayangkan, bilamana ada pejabat publik, tapi tidak keterbukaan Publik, Berarti bisa disebut pemerintahan yang tidak baik, padahal Good Governance, atau pemerintahan yang baik, wajib mengimplementasikan. Apalagi Polri, kasihan yang diatas berbenah tapi yang bawah tidak,” ujar saat dimintai tanggapan, Minggu (04/05/2025).
Sambung Advokad yang getol mengkritik Pemerintahan itu, menurutnya sekelas Kapolsek harusnya memahami betapa penting untuk keterbukaan, transparan, serta menyampaikan informasi yang bertujuan dikemas oleh corong Masyarakat.
“Kan kebutuhan Wartawan, sebagai informasi corong Masyarakat kan Wartawan, lha kalau gak berkomentar apa tidak salah disebut mengabaikan. Itu tertuang dalam Undang- Undang nomer 14, tahun 2008 lho,” pungkasnya.
Sementara, sumber internal Kepolisian turut menyikapi terkait hal tersebut, menurutnya jika pimpinan sudah menempatkan di posisi sebagai Kapolsek, maka berarti sudah siap untuk bertanggung jawab terhadap anggotanya.
“Pimpinan memilih tidak sembarangan, jadi ya harus siap mas, siap bertanggung jawab dan siap apa pun, wong namanya pemimpin. Termasuk dikontrol, di kritik, dan lain lain lha” ujar Perwira dengan pangkat melati dua yang Engan disertakan namanya dalam media.
Lanjut Sumber yang berdinas di Polda Jatim itu, ia pun memberikan saran untuk disertakan dalam naska berita ini “Evaluasi makna penting, mari kita intropeksi, semua tidak luput dari kesalahan, manusiawi,” pungkas singkatnya.
Sementara, Kapolsek Benowo, Kompol Ikhbal saat dihubungi masih belum ada keterangan yang disampaikan, meskipun chat terlihat centang dua menandakan terkirim.
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan terkait dugaan pengabaian atas perkap yang dilakukan Polisi Sektor Benowo, Polrestabes Surabaya, kepada pelapor kasus curanmor.
Pasca kehilangan dan berlanjut laporan itu, tidak ada perkembangan yang diberikan oleh pihak Polsek Benowo kepada sang pelapor, ironisnya lagi kasus itu sudah hampir berjalan tiga bulanan.
Sesuai aturan, melalui Perkap nomer 12 tahun 2009, Pasal 39 ayat 1, bahwa Polisi yang menangani laporan perkara, wajib untuk memberikan Hak kepada pelapor.
Melalui SP2HP itu lha, maka pelapor bisa mengetahui secara berkala progres kerja Polisi, selain itu SP2HP juga sebagai Akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Benowo belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Why)