Indramayu, Gantaranews.id –
Yang Terhormat Bupati Indramayu, Yang Terhormat Wakil Bupati Indramayu, Yang Saya hormati, : Kepala Kantor Regional III BKN Bandung yang mewakili Ibu Dewi Sundari, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang mewakili Ibu Kiki Zakiyah, SE, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Bapak Abdul Rojak, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Bapak Ir. Aep Surahman, Kepala Pimpinan PT. Taspen Cabang Cirebon, Ibu Merry Indah Riyanti, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu ,Bapak Rahmat M. Ritonga, Pimpinan Kantor Cabang BJB Indramayu, Bapak Sigit Lesmana, Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sambutan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Hadapan Ribuan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bahwa Jumlah Penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu Sejumlah 4.756 Formasi, tetapi yang ditetapkan SK. PPPK Paruh Waktu hanya 4.733 Formasi, yang terdiri dari, :
Guru Sebanyak 1.879 Formasi, Tenaga Kesehatan 843 Formasi dan Teknis 2011 Formasi. Kemudian Sebanyak 23 Sisa Formasi yang Tidak ditetapkan dikarenakaan, : 19 Formasi Menyatakan Mengundurkan diri dan 4 Formasi Di Nyatakaan Telah Meninggal Dunia, Jelas Bupati Indramayu Lucky Hakim, Menyampaikan dalaam Pidato Singkatnya, pada Hari Rabu, 12 November 2025, Sekira Pukul 14.30 WIB di Halaman Tugu Bambu Runcing, Iringi Suasana Langit Mendung dan Hujan.
Bersambung ….
[13/11, 07.12] Gantara Achmad Riyanto: Ditempat Terpisah Media On Line Gantaranewd.id-Indramayu, Menjumpai Muhammad Zaenal Muttaqin, ST, .MM Selaku Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Di Jumpai Usai Bupati Lucky Hakim Menyerahkan Beberapa SK Secara Simbolis kepada Beberapa PPPK Paruh Waktu. Di ruang kerjanya, M. Zaenal Muttaqin, ST, MM, Menegaskan kepada Awak Media On Line Gantaranews.id-Indramayu,. Bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali mengeluarkan Surat resmi yang mengatur tentang Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Surat tersebut fitujukan/di alamatkan kepada Tenaga Honorer Kategori R2 dan R3, khususnya terkait Mekanisme Serta Anggaran Penggajian. Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengakomodasi Pengangkatan Tenaga Honorer PPPK Pada Tahun 2024, Namun saat ini terdapat 4.756 Formasi Tenaga Honorer yang ditetapkan oleh Kementerian tersebut DIATAS sebanyak 4.733 Formasi Tenaga Honorer .Sebanyak Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu untuk mengisi Formasi sesuai Kebutuhan, Muhammad Zaenal Muttaqin, ST, MM Kepada Media On Line Gantaranews.id-Indramayu.
Sementara itu Sisa akan ditempatkan dalam Kema PPPK Paruh Waktu, berdasarkan Kompetensi serta Kwalifikasi Pendidikan Masing-masing. Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, di Jumpai pada Hari Rabu, 12 November 2025 Sekira Pukul 16.20 WIB diruang Kerja, Dia mengatakan Bahwa Kategori Honorer yang memenuhi Syarat jadi PPPK adalah Sebagai berikut, :
1. Honorer yang terdaftar dalam Database BKN dan telah mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun dinyatakan Tidak Lulus, serta melamar Formasi pada Seleksi PPPK Tahap kedua.
2. Honorer yang terdata di Database BKN dan telah mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi PPPK Tahap Pertama tetapi Tidak Berhasil memenuhi Kebutuhan Formasi yang tersedia,
3. Honorer yang belum terdaftar dalam Database BKN Tetapi telah bekerja secara aktif di Instansi Pemerintah selama minimal Dua Tahun terakhir secara terus menerus,
4. Honorer Guru Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan Data Kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
5. Guru yang bekerja di Sekolah Swasta dan memperoleh Rekomendasi dari Instansi ditempat mereka bekerja, Tegas M.Zaenal Muttaqin, ST, MM Kepada Gantaranewd.id-Indramayu.
Lebih lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto mengetengahkan tentang Efisiensi Anggaran diterapkan, Sejumlah Instansi mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahun 2024. Selain itu beberapa Instansi juga menerapkan Kebijakan untuk Merumahkan Tenaga Honorer Kategori R2 dan R3 yang Tidak dapat memenuhi Kebutuhan Formasi yang ada. Hal ini dipetburuk dengan Ketidak pastian terkait Penganggaran Gaji bagi Tenaga Honorer, terutama mereka yang terkena PHK. Sebagai respons atas Situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat terbaru bernomor : 900.1.1/664, Kedua yang diterbitkan pada Tanggal 14 Februari 2025 memberikan Pedoman terkait Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu, Jelas Muhammad Zaenal Muttaqin, ST, MM Selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Mengakhiri Komentarnya.
(Asep Achmad Riyanto).







