Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jabatan di LSM

banner 468x60

Foto di unggah media gantaranews.id by wahyu

Gantaranews.id Jakarta, 14 Febuari 2025 – Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas media.

Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa seorang wartawan harus menjalankan tugasnya dengan prinsip netralitas dan tidak boleh terlibat dalam advokasi atau agenda tertentu.

Bacaan Lainnya

Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus independen, akurat, dan berimbang dalam menyampaikan informasi.

Jika mereka juga bekerja di LSM, maka ada potensi besar terjadi konflik kepentingan yang merugikan kepercayaan publik terhadap media,” ujar Yadi dalam keterangannya, Jumat .

Potensi Konflik Kepentingan

Di berbagai daerah, masih ditemukan oknum yang berperan ganda sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM. Hal ini berisiko menimbulkan bias dalam pemberitaan, di mana seorang jurnalis bisa saja memanfaatkan posisinya untuk mendukung kepentingan organisasi tertentu.

Seorang wartawan senior di Papua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini semakin meresahkan. “Ada individu yang membawa kartu pers sekaligus kartu identitas LSM. Mereka beralih peran sesuai kepentingan, kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis. Ini mencederai profesi jurnalistik yang seharusnya netral,” ujarnya.

Selain itu, beberapa kasus menunjukkan bahwa ada pihak yang menggunakan status wartawan untuk menekan narasumber dengan dalih investigasi jurnalistik, padahal sebenarnya mereka menjalankan agenda advokasi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan semakin sulit bagi masyarakat untuk membedakan berita yang benar-benar objektif dengan berita yang memiliki kepentingan tertentu.

Aturan dan Sanksi bagi Pelanggar

Larangan wartawan merangkap jabatan di LSM telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Regulasi ini menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari keterikatan dengan organisasi yang memiliki kepentingan advokasi.

Untuk mencegah pelanggaran, Dewan Pers mengimbau perusahaan media agar lebih ketat dalam mengawasi wartawan mereka.

Setiap jurnalis yang terbukti memiliki jabatan di LSM harus memilih salah satu profesi. Jika tidak, maka perusahaan media berhak mengambil tindakan, termasuk pencabutan status kewartawanan.

Profesi wartawan dan aktivis memiliki peran yang berbeda. Jika seseorang ingin berjuang di dunia advokasi, maka lebih baik keluar dari dunia jurnalistik. Independensi media harus tetap dijaga,” tegas Yadi.

Menjaga Kredibilitas Media

Agar dunia jurnalistik tetap dipercaya oleh masyarakat, penting bagi setiap wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Publik membutuhkan informasi yang benar, akurat, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Dewan Pers juga mengajak organisasi media untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi bagi wartawan, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional tanpa campur tangan dari pihak lain.

Kepercayaan publik terhadap media adalah hal yang sangat berharga. Jika independensi wartawan terganggu, maka dampaknya bukan hanya pada jurnalis itu sendiri, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” pungkas seorang pemerhati media.

Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan dunia jurnalistik tetap berjalan sesuai dengan prinsip kebenaran dan profesionalisme, serta bebas dari pengaruh kepentingan diluar tugas jurnalistik.(Gan/why)

Pos terkait