Buntut Mutasi Kacabdin Ponorogo Dinas Pendidikan Jatim Akan Digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

banner 468x60

Surabaya, Gantaranew.id – Mutasi jabatan dilingkungan Dinas Pendidik Jawa Timur, saat ini menjadi sorotan masyarakat, bahkan diduga mengarah ke jual beli jabatan. Hal tersebut dikarenakan ada oknum orang kuat dalam tubuh Dinas Pendidikan Jatim, yang bisa otak atik sesuka hati dan sesuai pesanan.

Dari sumber yang didapat menyebutkan, adanya mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, seorang kepala sekolah sebut KS, yang akan pensiun 6 bulan lagi mendapat kado diangkat menjadi Kacabdin Kabupaten Ponorogo.

Ditempat terpisah, Heru Satriyo selaku Koordinator MAKI Jatim bereaksi keras terhadap pengangkatan KS sebagai Kacabdin Kabupaten Ponorogo. Menurutnya hal ini sangat janggal, bahkan pengakatan KS bisa sarat akan kepentingan dan bisa dikatakan ‘udang dibalik batu’.

Heru juga mengatakan adanya kekuatan besar bahkan jadi ‘raka Kecil’ di lingkungan Dindik Jatim, sehingga bisa seenak hatinya menentukan siapa yang jabat. Yang lebih ironis lagi, pengangkatan KS menjadi Kacabdin baru tanpa sepengetahuan Kacabdin lama dan terkesan dipaksakan.

Bacaan Lainnya

Masih Heru MAKI, tidak menutup kemungkinan pengangkatan KS yang terkesan nyeleneh ini, diduga ada hubungannya dengan sikap koruptif yang sering terjadi di lingkungan Dindik Jatim. Bahkan Heru juga mengatakan bahwa MAKI sudah mempunyai data bagaimana korupsi berjalan mulus dan terstruktur secara sistem ditubub Dindik Jatim.

“Saya yakin oknum atau ‘raja Kecil’ tersebut juga berhasil mengotak atik usulan yang bersifat “pesanan” tanpa sepengetahuan Kacabdin, patut diduga juga menjadi salah satu sumber representasi pengaruh dalam kebijakan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujar Heru

“Ketika narasi “memenuhi pesanan” tersebut bisa dibuktikan nantinya,pastinya akan terungkap berapa saweran yang diterima, dan MAKI juga akan melapor langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Agar beliau tahu perilaku koruptif di tubuh Dindik Jatim,” tambahnya

ketika ditanya langkah apa yang diambil MAKI, Heru menjelaskan bahwa bidang Hukum MAKI
Sudah menerima penunjukan sebagai Kuasa Hukum dari korban mutasi untuk memasukkan gugatan PTUN.

“Tim bidang hukum MAKI Jatim saat ini tengah fokus mempelajari berbagai masukan berkaitan dengan kejanggalan kejanggalan pasca mutasi di lingkungan Dindik Jatim, guna sebagai alat bukti untuk memasukan gugatan PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Heru.

Saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur DR. Aries Agung Pawei S.STP., M.M. melalui pesan Whats App, sampai berita ini dinaikan belum ada tanggapan atau jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim. (Why)

 

 

 

Pos terkait