Beberapa Koordinator Nelayan Andon Menanyakan Permen KP No. 36 Tahun 2003, Kepada Bupati KKT

banner 468x60

Saumlaki,GanaraNews.com

Sejumlah Koordinator Nelayan Andon Lokal Tanimbar mengeluhkan dan mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah Khususnya Bupati Kepulauan Tanimbar – Provinsi Maluku, Ricky Jauwerissa terkait Permen KP Nomor 36 Tahun 2003.

 

Hal ini disampaikan langsung pada tim Tanimbar Media Center (TMC), yang mana tim ini melakukan penelusuran dan mewawancarai beberapa koordinator nelayan andon lokal Senin, 12/05/2025 pukul 15.00 wit dini hari.

Bacaan Lainnya

 

Adapun peraturan terkait penangkapan telur ikan terbang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan zona tangkap, musim panen, alat tangkap yang diizinkan, dan kuota penangkapan ikan terbang serta telurnya.

 

Selanjutnya mereka menyampaikan; “kami telah melengkapi segala dokumen kapal yang mana tidak mudah, juga biaya untuk memfasilitasi setiap kapal cukup besar, biaya tersebut berfariasi sesuai ukuran kapal dengan besaran per kapal yang harus disiapkan kurang lebih Rp. 30-35 juta, sementara sampai detik ini pun kapal-kapal kami masi berlabuh sambil menunggu arahan dari pihak Pemerintah Daerah karena statemen Bpk. Bupati ini membuat kami bingung”, beber para koordinator nelayan andon lokal itu dengan raut wajah yang lesuh.

 

Hal ini tentuhnya harus disikapi oleh Bupati Kepulauan Tanimbar agar secepatnya kapal-kapal kami beroperasi dan bisa memulihkan anggaran yang sudah dikeluarkan bahkan kami ini adalah para nelayan yang sudah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama 10, 15 dan 20. Apakah kami masih dikatakan sebagai nelayan non lokal..?

 

Selain itu, Peraturan lain yang relevan adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang yang dirubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76 Tahun 2024, Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia juga mengatur pengelolaan perikanan, termasuk ikan terbang. 

 

Olehnya itu, kami berharap sangat kepada Bupati Kepulauan Tanimbar agar dapat mempertimbangkan perihal dimaksud juga mengeluarkan rekomendasi untuk kapal kami secepatnya beroperasi mengingat musim telur ikan terbang sudah mulai dari bulan Mei sampai 5 bulan kedepan dan kami sudah sangat terlambat sampai saat ini, tutup mereka.

(Red-TMC)

Pos terkait