Tri Kumala Dewi Harus Merelakan Rumahnya  Dieksekusi Sekaligus Rp 300 Juta Yang Raib Dibawa Pengacaranya

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id –  Mengenai pemberitaan yang menyebutkan  seorang Lawyer yang diduga meminta uang 300 juta kepada  tergugat rumah Jl Dr Soetomo no 55, Tri Kumala Dewi, dengan alasan  untuk hakim dan Panitera, akhirnya Rosadin buka suara.

Rosadin menjelaskan, bahwa dirinya  hanya sebagai kuasa hukum untuk urusan penundaan eksekusi rumah. Dan dia bukan sebagai kuasa hukum dalam kasus perdata atau pidana, sehingga dia tidak bersinggungan dengan Hakim maupun Panitera.

“Sebagai pengacara, disini saya klarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Karena saya bukan pengacara yang ngurusin perdatanya atau pidananya, sehingga saya tidak bersinggungan dengan Hakim dan panitera,” ujar Rosadin

“Mungkin bisa dikonfirmasikan ke pengacara lainnya, tapi saya pastikan saya hanya kuasa dalam pendampingan penundaan eksekusinya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

ketika disinggung mengenai Tri Kumala Dewi mengeluarkan uang dalam tiga tahap, Rosadin tetap  membantah kalau dirinya yang meminta uang sebesar itu guna memenang kan perkara. Karena ketika dia menangani kasus ini, putusan pengadilan sudah in kracht.

“Untuk eksekusi pertama memang yang mendampingi klien saya dan tim,  untuk eksekusi kedua dan ketiga Grib Jaya yang menanganinya,” ujar Rosadin.

“Pada intinya saya dan Grib melakukan pendampingan, itu posisi sudah kalah dan mau dieksekusi,” tambahnya lagi

Perlu diketahui dalam pemberitaan yang ber edar di media media online, tergugat yang kalah telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 100 juta , 120 juta lalu tahap terakhir Rp 80 juta. Dana tersebut untuk proses peradilan melawan Handoko Wibisono, entah untuk pemenangan atau untuk sekedar penundaan eksekusi, dan pengacara yang meminta dana tersebut pun masih misterius. Namun yang pasti Tri Kumala Dewe kalah, serta rumah yang beralamatkan Jl Dr Soetomo no 55 harus rela dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.(Why)

Pos terkait