Surabaya (Gantaranews.id) Terdakwa Robert Simangunsong diadili dalam dakwaan dugaan penggunaan gelar akademik palsu di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6).
Dalam dakwaan Penuntut Umum (PU), Yulistiono SH MH terhadap terdakwa Robert Simangunsong didakwa melakukan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Disebutkan, pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dilarang mengguna kan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera aku Kurator.
Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, SH selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, SH berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, SH meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggu naan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.
Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, SH dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang me muaskan untuk kedua pihak. Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akadenmik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi asinya hahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, SH melayangkan Surat kepada Unvesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan nomor pokok mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap studi program magister hukum dengan mata kuliah hukum perbankan internasional pada semester ganjil 2021/2022.
Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, SH kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program magister hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.
Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor :357/Pdt.
G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar aka demik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.
Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdak wa tidak dapat menunjukkan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, SH membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik berupa S2 magister hukum terkait adanya perkara tanah dan bangunan.
Perbuatan terdakwa ROBERT SIMANGUNSONG, SH MH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sementara diluar persidangan, Taufik Hidayat mengatasnamakan Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Jawa Timur pampang jelas tanda sesal dengan lembar kertas bertuliskan Gelar Palsu ditempel di gerbang masuk Pengadilan Negeri Surabaya.(Why)