PT Hitakara Laporkan Mangapul SH MH Dan Kawanannya Ke Bawas Makamah Agung RI

banner 468x60

SURABAYA (Gantaranews.id) – Setelah memvonis bebas Ronald Tanur pada tanggal (30/7/2024), Hakim Mangapul, SH, MH bersama sama Hakim Siswanti, SH, dan Sudar, SH kembali memvonis bebas terdakwa  Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Meski sempat meaprsiasi Komisi Yudisial yang  telah memecat Hakim Mangapul, SH, MH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024. Pihak PT. Hitakara kini melaporkan Suswanti, SH Mangapul, SH, MH, dan Sudar, SH ke Badan Pengawas (Bawas) MA buntut putusan Onslagh (lepas) kepada T erdakwa Victor Sukarno Bachtiar dalam kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Hitakara dinyatakan pailit dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 363.528.293.407.

Dalam fakta persidangan sendiri telah terungkap dengan benderang peran terdakwaVictor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada   PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”. Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya (29/8).

Bacaan Lainnya

Livia Patricia menambahkan fakta persidangan perkara itu sudah terang benderang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bisa membuktikan dakwaannya bahwa Terdakwa Victor S. Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat tagihan palsu yang ditujukan kepada PT. Hitakara sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di PN Surabaya.

Advokat berparas cantik ini merasa kliennya (PT. Hitakara) menjadi korban persekongkolan jahat menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.

“Putusan Onslagh terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta dan kebenaran materiil, persis dengan putusan bebas Ronald Tannur,” tegasnya membandingkan.

Ia memastikan PT. Hitakara tidak tinggal diam menyikapi putusan pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Besar sekali harapan kami Majelis Hakim Agung MA tingkat PK lebih cermat agar mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai hukum Kepailitan dirusak oleh segilintir orang,” pungkas Livia mengingatkan.(Why)

Pos terkait