Surabaya, 22 Agustus 2024 — Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat merek Honda Brio Satya yang diduga kuat sebagai hasil pencurian.
Pengamanan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah adanya laporan dari Indah Ayu Puspitasari, warga Dukuh Kupang, yang melaporkan kehilangan mobilnya pada 16 Oktober 2023.
Indah Ayu Puspitasari, yang didampingi kuasa hukumnya, Thio Trio Susantono, mendatangi Mapolsek Dukuh Pakis pada Rabu, 21 Agustus 2024,
untuk memastikan status mobilnya. Thio Trio Susantono mengungkapkan rasa syukurnya atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Polda Jatim dalam menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, pemblokiran kendaraan yang diduga telah dicuri atau dirampas oleh oknum debt collector dari PT. Cakra ini merupakan langkah penting dalam mengamankan hak-hak kliennya.
Bantuan dari Polda Jatim sangat-sangat membantu, karena sebelumnya kami sempat kesulitan mendapatkan surat pemblokiran dari Polsek Dukuh Pakis. Namun, berkat upaya ini, mobil klien saya akhirnya berhasil diamankan,” ujar Thio dengan penuh syukur.
Advokat yang akrab disapa Thio ini berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan meminta agar mobil tersebut disita atau ditahan sementara oleh pihak kepolisian, mengingat adanya dugaan kuat bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Bambang Setiawan, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan yang diajukan oleh Indah Ayu Puspitasari masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk mobilnya sendiri, saat ini berstatus quo, tidak bisa digunakan atau dipindahkan hingga proses hukum selesai,” jelasnya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Polsek Dukuh Pakis dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan pengamanan kendaraan ini, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.( Is )