Pihak Termohon Polda Jatim Mangkir Pada Sidang Pertama Pra Pengadilan Kasus Dugaan Upaya Pembakaran Mako Polda Jatim

banner 468x60

 

Surabaya, Gantaranews.id – Kamis (9/10/2025) Sidang pertama Permohonan Pra Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Nomor perkara 36/Pid.Pra/2025/PN Sby. Andri Irawan sebagai Pemohon dan Polda Jawa Timur sebagai Termohon, terpaksa ditunda sampai (16/10/2025).

Selama masa penundaan, Susanti selaku Majelis Hakim tunggal meminta, agar Kuasa Hukum dari Andri Irawan agar supaya melengkapi legal standing salam menangani kasus Pra Pengadilan Tersebut. Sedang dari pihak termohon Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga tidak hadir dalam sidang pertama kali ini.

Ketika diwawancarai selesai persidangan Agus Supriyanto Kuasa Hukum Andri Irawan menanggapi tidak hadirnya Polda Jatim sebagai termohon meskipun sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini merupakan contoh buruk dan jangan salahkan apabila masyarakat juga tidak hadir, ketika mendapat panggilan dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kepolisian yang kita bayar, kita seragami, kita didik, kita sekolahkan, sampai menjadi aparat penegak hukum tetapi tidak mencitrakan perbuatan yang benar. Dan hari ini saya mewakili rakyat akan menguji keprofesionalan penyidik dalam menersangkakan masyarakat akan kita uji dan kami menginginkan itu,” ujar Agus Supriyanto.

Agus juga menambahkan dirinya dan masyarakat akan menutut adanya reformasi di tubuh kepolisian, seperti halnya penangkapan para aktivis 1000 orang, dan Agus tidak meyakini 1000 orang tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka. Karena banyak kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses penetapan tersangka.

Ditempat yang sama, Dimas Yemahura Alfarauq yang juga Kuasa Hukum dari Andri Irawan menambahkan. Awal dari penangkapan Andri Irawan yaitu ketika akai demo di Mapolda Jatim oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Nusantara pada (30/8/2024).

Lanjut Dimas Yemahura Alfarauq yang mengaku sebagai pendamping aksi, yang mana aksi berlangsung berjalan dengan damai dan tertib tidak ada kerusuhan serta pembakaran. Dimas juga mengakui pada waktu aksi Genset mobil komando aksi sempat kehabisan BBM.

“Tim kami melakukan pembelian BBM untuk mengisi genset, dan itu sudah saya koordinasikan dengan pihak kepolisian yang pada saat itu dengan Kasubdit Intel Bapak Edi. Saat bensin disita kamipun tidak melawan,” ujar Dimas.

“Dan anehnya kemudian Polda Jatim melaui penyidik yaitu keamanan negara dengan Kasubditnya yang bernama Arip membuat kerangka hukum yang mempersangkakan anggotankami telah melakukan upaya pembakaran Mako Polda Jatim, tambah Dimas.

Meski tidak cukup bukti dan tidak terjadi, Andri Irawan dijemput paksa guna dimintai keterangan. Namun begitu tidak ada bukti Andri Irawan dilepaskan lagi, kemudian dipanggil lagi sebagai saksi untuk dilakukan konfrontasi. Dan saat itu langsung ditetapkan sebagai rersangka dijerat pasal , dengan upaya penahanan yang dipaksakan.

“Ini adalah bentuk kesewenang wenangan menurut kami yang dilakukan oleh Polda Jatim, kami tidak tahu motif apa yang dibangun oleh penyidik Polda Jatim saat ini. Namun yang jelas kami pastikan reformasi kepolisian di awali Dari Polda Jatim,” ungkap Dimas.

“Melalui pra pengadilan ini, agar ketua Pengadilan dna Hakim Negeri Surabaya untuk obyektif dalam melakukan penetapan tersangka ini, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivis,” tambahnya.

Sedangkan diluar gedung PN Surabaya, aktivis buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi demo dan orasi. Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang sekaligus memberi support moral kepada para kuasa hukum Andri Irawan dalam memperjuangkan keadilan. (Why)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait