Saumlaki,GantaraNews.id
Salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Namtabung Kecamatan Kepulauan Tanimbar – Provinsi Maluku H J R resmi telah melaporkan Pemerintah Desa Namtabung ke Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Komisi I DPRD Kepulauan Tanimbar Senin 19/05/2025.
Amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Dana Desa (DD), juga Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Dana Desa antara lain, Undang – Undang Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pengelolaan Dana Desa, Seperti PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hal ini disampaikan langsung oleh HJR kepada tim media ini, setelah dirinya membawah laporan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut kepada pihak – pihak terkait.
Laporan tersebut dilayangkan oleh HJR berdasarkan hasil investigasi dan pemberitaan serta video media ini yang telah viral di media sosial dimana, Pemerintah Desa Namtabung dinilai kurang transparan dalam mengelolah Anggaran Dana Desa (DD) Desa Namtabung dan ditemukan keganjalan saat merealisasikan anggaran.
Adapun Isi Laporan Dugaan Korupsi yang diterima oleh Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berisi dugaan-dugaan sebagai berikut:
– Bahwa Penyalahgunaan keuangan Desa atas Pembangunan Posyandu Integritas Namtabung yang di anggarkan tahun 2023 dan laporannya telah selesai 100% namun sampai bulan April 2025 belum ada pembangunan,
– Bahwa salah satu Anggota BPD Desa Namtabung (HJR) di ancam akan di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Kecamatan Selaru, kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Ketua BPD Desa Namtabung karena telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada wartawan,
– Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2025, hak – hak (gaji ) Anggota BPD (HJR) di tahan atas perintah Pimpinan Desa.
Olehnya itu, ia (HJR – red), dan tim media ini berharap kepada pihak terkait yang punya kewenangan dalam menindak perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut agar secepatnya memanggil dan memeriksa Pemerintah Desa Namtabung agar selanjutnya diproses berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, juga ketentuan hukum demi kedaulatan rakyat.
Tim media ini akan selalu siap mengawal kasus tersebut sampai diduga para pelaku penyalahgunaan Dana Desa itu terbukti dan dihukum.
(Red – GN tim)