Surabaya, Gantaranews.id – H Hasan seorang pengusaha kelahiran Sampang yang tinggal di Surabaya, diduga menjadi korban penipuan oleh Hj. Mu’rifah (41) Direktur PT. BHW yang berdomisili di Jl. H. Mendik, Gandul Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Berawal mau membelikan tiket 119 jamaah yang hendak pergi ke tanah suci, awal kali korban melalui Ashadi (50) asal Desa Karang Anyar, Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang merupakan cabang PT BHW di Sampang. Lalu Ahadi mengenalkan korban dengan Mu’rifah yang mengaku sebagai Direktur PT tersebut.
Menurut pengakuan korban, setelah perkenalan tersebut Mu’rifah bershilaturohmi ke rumah korban dan selalu meminta DP untuk pembelian tiket buat 119 jamaah. Dan Hasan menyetor beberapa uang DP, bahkan berturut turut hingga nilainya mencapai 1.7 milyard.
Namun sampai dihari yang dijanjikan oleh Ashadi dan Mu’rifah, tiket pun tidak kunjung diberikan. Mu’rifah berdalih bahwa uangnya sudah di setor kepihak lain, serta menenangkan korban agar bersabar menunggu satu bulan lagi.
“Kami sudah sepakat untuk membeli 119 pak/lembar tiket, namun setelah dilunasi tiket tersebut tidak ada. Kami sangat dirugikan oleh kedua terduga pelaku, karena akhirnya tidak sesuai harapan,” ucap Hasan, Selasa (25/3/2025).
Karena selalu dijanjikan dan tidak adanya etika baik dari Mu’rifah dan Ashadi maka Hasan melaporkan keduanya ke Polresta Surabaya, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya sudah melaporkan kedua terduga ke Polresta Surabaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon. Padahal saya sudah menyerahkan semua barang bukti, diantaranya bukti transfer dan percakapan lewat WA bersama pelaku,” tandasnya.
“Kenapa pihak kepolisian tidak segera bergerak padahal semua barang bukti sudah lengkap? Bahkan sudah kami serahkan barang bukti sejak Kamis, 28 Maret 2024 atau sudah setahun. Karena itu kami kecewa dan akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” geramnya.
Ditempat yang sama, Suprat, SH. MH. Sebagai Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya akan menanyakan ke Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan kasus yang dialami oleh klien nya. Mengingat klien nya sudah melapor sejak 28 Maret 2024 berdasar surat laporan, Nomor : TBL/B/315/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Suprat juga menjelaskan, sampai saat ini pihak Polresta Surabaya, hanya memeriksa dari pihak pelapor, sedangkan pihak terlapor belum dipanggil untuk dilakukan penyidikan.
“Klien kami sudah dipanggil dan diperiksa, bukti bukti semuanya sudah diserahkan ke pihak penyidik Polres,” kata Suprat
Ketika ditanya apabila ada langkah kekeluargaan, asal korban mengembalikan uang kliennya. Suprat menjawab akan selalu terbuka jika mengarah kesitu.
“Kami akan selalu menerima apabila ada langkah kekeluargaan dari korban, asal uang klien saya dikembalikan,” ujar Suprat SH. MH
“Kami tidak meminta muluk muluk, cukup uang klien kami, kerugian berapa itu saja yang perlu dikembalikan dan tidak perlu bunga bungaan,” tambahnya.
(Why)