Menang di PTUN dan MA, Dokter Totok Gugat Balik RSUD Soewandhie dan dr. Billy Daniel Messakh

banner 468x60
Ket foto : dr. dr. Totok Suhartojo, Sp.B, FINACS, dokter bedah senior dan pendidik klinis utama di RSUD dr. M. Soewandhie

Surabaya, Gantaranews.id – Usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dr. dr. Totok Suhartojo, Sp.B, FINACS, dokter bedah senior dan pendidik klinis utama di RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak rumah sakit dan direkturnya.

Gugatan tersebut diajukan menyusul pemecatan yang ia alami sejak 2022. Dr Totok menganggap keputusan tersebut tidak sah dan cacat hukum, serta mencemarkan nama baiknya sebagai profesional di dunia medis.

Permasalahan bermula saat Surat Izin Praktik (SIP) milik dr Totok habis masa berlakunya pada 9 Februari 2022. Meski demikian, ia tetap melaksanakan tugas sebagai dokter bedah dan pendidik klinis karena proses perpanjangan SIP kala itu terkendala pandemi covid 19.

Namun, pihak manajemen RSUD mengambil langkah tegas. Direktur RSUD, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B, mengeluarkan surat pelarangan praktik, yang kemudian diikuti dengan sanksi administratif dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa pencopotan dari jabatan fungsional, pemindahan ke posisi pelaksana selama 12 bulan, hingga surat keputusan pensiun dini dua tahun sebelum masa pensiun resmi.

Bacaan Lainnya

Merasa diperlakukan tidak adil, dr Totok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatannya, ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan tahun 2020 yang menyatakan bahwa masa berlaku SIP diperpanjang otomatis hingga satu tahun setelah pencabutan status darurat pandemi Covid-19.

“Surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan. SIP saya masih sah secara hukum,” kata dr Totok dalam wawancara pada 16 November 2023.

Ketegangan memuncak ketika ia diusir secara paksa oleh petugas rumah sakit saat sedang melakukan tindakan medis. Aksi pengusiran tersebut bahkan direkam oleh pihak RS dan tersebar di internal, yang menurutnya mempermalukan dirinya di depan tenaga kesehatan lain.

Pengadilan memutuskan bahwa SK pemecatan tersebut cacat hukum. PTUN Surabaya memenangkan gugatan dr Totok dan mewajibkan Wali Kota Surabaya untuk memulihkan status dan jabatan fungsionalnya. Upaya banding hingga kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 288K/TUN/2023.

Dengan kemenangan itu, dr Totok kini menggugat balik RSUD dr. M. Soewandhie dan direkturnya ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatannya, dr Totok meminta agar:

1. Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan;

2. Menyatakan RSUD Soewandhie dan Direktur Billy Daniel Messakh melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum keduanya untuk membayar:

Kerugian materiil sebesar Rp600 juta, berupa jasa medis yang tidak dibayarkan sejak 1 Maret 2022;

Kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar karena rasa malu, kehilangan harga diri, dan perlakuan tidak pantas yang dialaminya di lingkungan kerja.(Why)

Pos terkait