Saumlaki,GantaraNews.id
Menepis isu yang tidak sesuai fakta Sebagaimana yang dimuat salah satu media online di kota saumlaki yang berjudul, “Oknum Kanit Dilaporkan Ke Polres Kepulauan Tanimbar”, narasi tersebut disinyalir ujaran kebencian.
M.T, saat diwawancarai media ini, menyampaikan bahwa apa yang diberitakan sungguh menyimpang dari realita yang sebenarnya. M.T yang adalah seorang Kanit Buser pada Polres Kepulauan Tanimbar hanya menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum.
Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas dan fungsi anggota kepolisian, termasuk anggota Buser (Buru Sergap).
M.T yang mana melihat sendiri aksi perbuatan tidak menyenangkan oleh P.Y di lokasi pasar malam yang banyak pengunjungnya dalam keadaan mabuk (sopi) dan mengancam pemilik usaha odong-odong tersebut.
Ironisnya, P.Y yang belum puas dengan aksinya, tiba-tiba buang air seni (kencing) di samping loket pemilik usaha, yang berada tepat ditengah-tengah keramaian mengakibatkan banyak pengunjung melihat aksi P.Y yang luar biasa itu.
Pada saat itu, M.T bersama beberapa rekan media dan pemilik usaha melihat tindakan P.Y sehingga M.T dan pemilik usaha menuju P.Y guna menegur tindakannya itu, namun P.Y tidak menghiraukan dan ia (P.Y-red) dengan nada yang keras mengancam pemilik usaha bahwa dirinya adalah pemilik hak ulayat maka dirinya juga akan mengusir pemilik usaha dari lokasi usaha tersebut selain itu P.Y juga mengatakan bahwa kamu orang luar sj ( ose orang luar saja mo)
Yang menjadi pertanyaan, seseorang yang sedang melakukan tindakan senono di tempat umum dan ditegur oleh salah satu oknum anggota buser dengan cara yang sopan, apakah oknum anggota buser tersebut melakukan pelanggaran..???
Olehnya itu, ia (M.T-red), berharap agar pemberitaan yang dinaikan harus berdasarkan fakta, dan berimbang bukan seolah-olah adanya ujaran kebencian.
(Redaksi).







